Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan perintah agar Departemen Luar Negeri (Deplu) AS menolak visa warga negara asing yang memiliki kondisi kesehatan tertentu seperti obesitas dan diabetes. Perintah ini dikeluarkan sebagai antisipasi agar pendatang yang memiliki masalah kesehatan tidak menjadi "beban publik".
Dikutip detikNews dari Politico, aturan baru ini ini rencananya akan diterapkan mulai Januari 2026. Aturan itu juga telah dipublikasikan dalam surat kawat yang dikirim oleh Deplu AS kepada pejabat kedutaan dan konsulat di seluruh dunia pada awal November.
Dalam aturan baru ini, imigran yang memiliki kondisi medis tertentu untuk dipertimbangkan permohonan visanya, karena kondisi-kondisi tertentu itu mungkin memerlukan perawatan medis hingga ratusan ribu dolar. Kondisi medis tertentu yang dimaksud mencakup penyakit kardiovaskular dan pernapasan, kanker, diabetes, penyakit metabolik dan neurologis, serta gangguan mental.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imigran yang hendak mengajukan visa tinggal permanen di AS wajib menjalani pemeriksaan medis oleh tenaga kesehatan profesional yang disetujui pemerintah. Semua pemohon visa akan dites untuk mendeteksi penyakit menular seperti TBC.
Imigran juga wajib mengisi formulir tentang riwayat penggunaan narkoba atau alkohol, masalah kesehatan mental, atau kekerasan. Mereka harus menunjukkan bukti telah menerima vaksinasi beberapa penyakit seperti campak, polio, dan hepatitis B.
Ini menjadi lanjutan dari rencana pemerintah AS untuk mencegah lebih banyak warga negara asing datang ke AS. Sejumlah kebiajakn yang digodok beberapa bulan terakhir antara lain biaya jaminan hingga USD 15.000 untuk pelancong dari negara tertentu, biaya USD 100.000 untuk pekerja visa H-1B, dan penolakan visa berdasarkan temuan "pandangan anti-Amerika".
Arahan baru ini memberikan wewenang lebih besar bagi petugas imigrasi untuk menerima atau menolak visa hanya berdasarkan status kesehatan pemohon. Petugas harus memperhatikan apakah pemohon memiliki kemampuan untuk membayar perawatan medis tanpa bantuan pemerintah.
"Apakah pemohon memiliki sumber daya keuangan yang memadai untuk menutupi biaya perawatan tersebut selama masa hidupnya tanpa mencari bantuan tunai publik atau perawatan jangka panjang dengan biaya pemerintah?" demikian isi surat kawat tersebut.
"Apakah ada tanggungan yang memiliki disabilitas, kondisi medis kronis, atau kebutuhan khusus lainnya dan memerlukan perawatan sehingga pemohon tidak dapat mempertahankan pekerjaannya?" lanjutnya.
Untuk diketahui, sekitar 10% populasi dunia menderita diabetes. Penyakit kardiovaskular merupakan penyebab kematian utama di dunia. Dengan demikian, langkah Washington ini dinilai akan menghambat kedatangan lebih banyak imigran ke Amerika Serikat.
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)
