Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini menyiapkan aturan baru. Aturan ini antara lain akan mewajibkan pelanggan seluler melakukan registrasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Dikutip dari detikInet, pelanggan jasa telekomunikasi sebelumnya hanya wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, mekanisme tersebut dinilai masih rawan disalahgunakan untuk berbagai tindakan kejahatan seperti penyebaran hoaks, judi online, SMS spam, dan penipuan.
"Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien," ujar Komdigi dalam pernyataan tertulisnya.
Komdigi menjelaskan bahwa sesuai Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC). Hal ini dapat dilakukan dengan registrasi biometrik pengenalan wajah (face recognition). Namun, aturan teknis mengenai penggunaan biometrik tersebut belum diatur dalam PM 5/2021.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan)," tambah Komdigi.
Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Registrasi Pelanggan ini merupakan bagian dari Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025.
(bai/bai)