Pemilik nomor telepon seluler bakal wajib melakukan registrasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition). Aturan baru itu sedang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dikutip dari detikInet, registrasi dengan hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dinilai masih berpeluang dilakukan dengan menyalahgunakan identitas orang lain kemudian digunakan untuk berbagai tindakan kejahatan seperti penyebaran hoaks, judi online, SMS spam, dan penipuan.
"Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien," ujar Komdigi dalam pernyataan tertulisnya, dilansir dari detikInet, Senin (24/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komdigi menjelaskan dalam Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC). Salah satunya dengan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition). Namun, aturan teknis mengenai penggunaan biometrik tersebut belum diatur dalam PM 5/2021, maka perlu ada peraturan menteri untuk mengaturnya.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan)," tambah Komdigi.
Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Registrasi Pelanggan tersebut merupakan bagian Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025. Beberapa hal pokok yang diatur dalam RPM Registrasi Pelanggan mencakup Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar, Keamanan data pelanggan, Perlindungan nomor pelanggan, Pengawasan dan pengendalian, dan Ketentuan peralihan.
Sedangkan beberapa poin material baru yang akan diatur dalam RPM tersebut, antara lain:
1. Kewajiban registrasi bagi calon pelanggan WNI, meliputi:
- Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi;
- Data kependudukan berupa NIK;
- Data kependudukan biometrik berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition).
2. Ketentuan khusus bagi calon pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, yang belum memiliki KTP elektronik maupun data biometrik. Registrasi wajib menggunakan:
- Nomor MSISDN yang digunakan;
- NIK calon pelanggan;
- NIK dan data biometrik kepala keluarga sesuai data pada Kartu Keluarga.
3. Kewajiban registrasi untuk pelanggan eSIM, yaitu menggunakan:
- Nomor MSISDN atau nomor pelanggan;
- NIK dan data biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Penerapan Bertahap
Untuk penerapan aturan baru tersebut akan dilakukan secara bertahap selama satu tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan. Sehingga registrasi masih dapat menggunakan NIK dan No. KK, sedangkan biometrik face recognition bersifat opsional. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan ruang sosialisasi serta memastikan kesiapan penyelenggara telekomunikasi. Setelah masa satu tahun berakhir, registrasi hanya dapat dilakukan menggunakan NIK dan biometrik face recognition.
Sebagai catatan, Komdigi menyebutkan penggunaan biometrik itu hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan eksisting yang telah teregistrasi menggunakan NIK dan No. KK tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang atau opsional.
(aap/apl)











































