Nasional

Akhir Manis Perjuangan 2 Guru ASN Bantu Honorer, Nama Baik Dipulihkan Prabowo

Eva Safitri, Sahrul Alim - detikKalimantan
Kamis, 13 Nov 2025 12:02 WIB
Dua guru ASN di Luwu Utara yang sempat dipecat karena kasus gratifikasi dipulihkan nama baiknya oleh Presiden. Foto: Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Makassar -

Abdul Muis dan Rasnal, dua guru ASN di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), dapat bernapas lega setelah menerima surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus mereka. Kedua guru ASN ini sebelumnya dipecat karena membantu pembayaran gaji guru honorer.

Dilansir detikSulsel, persoalan bermula pada 2018 lalu ketika ada 10 guru honorer di sekolah mereka yang belum menerima gaji selama 10 bulan. Dari situ, Abdul Muis dan Rasnal mengusulkan agar pembayaran gaji sementara dibantu dengan patungan orang tua murid. Hal itu disampaikan ke Komite Sekolah.

Kasus ini berbuntut panjang hingga ke pengadilan. Abdul Muis dan Rasnal sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar. Namun, putusan dianulir Mahkamah Agung di tingkat kasasi sehingga keduanya dinyatakan bersalah menerima gratifikasi.

Gubernur Sulsel hingga Presiden Prabowo pun mengetahui adanya kasus ini. Dilansir detikNews, pada Kamis (12/11) pukul 01.30 WIB, Prabowo yang baru pulang dari Australia memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi terhadap dua guru tersebut.

Kronologi Kasus Gratifikasi

Kasus yang bermula pada 2018 ini dijelaskan Abdul Muis dan Rasnal ketika dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel di Kota Makassar pada Rabu (12/11). RDP tersebut juga dihadiri perwakilan Pemprov Sulsel.

Abdul Muis menjelaskan awalnya guru non-ASN atau honorer di sekolah mereka belum menerima gaji selama 10 bulan pada 2018. Ia bersama Rasnal kemudian mengusulkan ke Komite Sekolah agar orang tua murid patungan untuk membantu pembayaran gaji, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat terus berjalan.

"Kesepakatan itu dibuat oleh orang tua siswa bersama Ketua Komite Sekolah dalam rapat resmi yang diundang secara formal. Semua keputusan yang dihasilkan murni merupakan pertimbangan dari orang tua siswa," jelas Abdul Muis usai mengikuti RDP, Rabu (12/11/2025).




(des/des)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork