Akhir Manis Perjuangan 2 Guru ASN Bantu Honorer, Nama Baik Dipulihkan Prabowo

Nasional

Akhir Manis Perjuangan 2 Guru ASN Bantu Honorer, Nama Baik Dipulihkan Prabowo

Eva Safitri, Sahrul Alim - detikKalimantan
Kamis, 13 Nov 2025 12:02 WIB
2 Guru Luwu Utara Terima Kasih ke Prabowo Usai Nama Baiknya Dipulihkan
Dua guru ASN di Luwu Utara yang sempat dipecat karena kasus gratifikasi dipulihkan nama baiknya oleh Presiden. Foto: Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Makassar -

Abdul Muis dan Rasnal, dua guru ASN di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), dapat bernapas lega setelah menerima surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus mereka. Kedua guru ASN ini sebelumnya dipecat karena membantu pembayaran gaji guru honorer.

Dilansir detikSulsel, persoalan bermula pada 2018 lalu ketika ada 10 guru honorer di sekolah mereka yang belum menerima gaji selama 10 bulan. Dari situ, Abdul Muis dan Rasnal mengusulkan agar pembayaran gaji sementara dibantu dengan patungan orang tua murid. Hal itu disampaikan ke Komite Sekolah.

Kasus ini berbuntut panjang hingga ke pengadilan. Abdul Muis dan Rasnal sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar. Namun, putusan dianulir Mahkamah Agung di tingkat kasasi sehingga keduanya dinyatakan bersalah menerima gratifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Sulsel hingga Presiden Prabowo pun mengetahui adanya kasus ini. Dilansir detikNews, pada Kamis (12/11) pukul 01.30 WIB, Prabowo yang baru pulang dari Australia memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi terhadap dua guru tersebut.

Kronologi Kasus Gratifikasi

Kasus yang bermula pada 2018 ini dijelaskan Abdul Muis dan Rasnal ketika dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel di Kota Makassar pada Rabu (12/11). RDP tersebut juga dihadiri perwakilan Pemprov Sulsel.

Abdul Muis menjelaskan awalnya guru non-ASN atau honorer di sekolah mereka belum menerima gaji selama 10 bulan pada 2018. Ia bersama Rasnal kemudian mengusulkan ke Komite Sekolah agar orang tua murid patungan untuk membantu pembayaran gaji, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat terus berjalan.

"Kesepakatan itu dibuat oleh orang tua siswa bersama Ketua Komite Sekolah dalam rapat resmi yang diundang secara formal. Semua keputusan yang dihasilkan murni merupakan pertimbangan dari orang tua siswa," jelas Abdul Muis usai mengikuti RDP, Rabu (12/11/2025).

Meski disebut ada kesepakatan, Abdul Muis dan Rasnal ternyata dilaporkan ke lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas dugaan pungutan liar atau pungli. Mereka juga disebut mengancam siswa tidak bisa ikut ujian semester jika tidak membayar iuran tersebut.

Abdul Muis membantah tuduhan-tuduhan itu. Ia menegaskan bahwa kesepakatan diputuskan tanpa paksaan.

"Bagi siswa yang tidak mampu, pembayaran tersebut digratiskan. Bagi siswa yang memiliki saudara yang juga bersekolah, hanya satu yang membayar. Sedangkan bagi siswa yang mampu tetapi belum membayar, tidak ada masalah," jelasnya.

"Kesimpulannya, tidak ada siswa yang tidak diikutkan dalam ujian semester hanya karena tidak membayar. Semua siswa, baik yang telah melunasi maupun belum, tetap mengikuti ujian dan lulus dari SMA Negeri 1. Artinya, tidak ada unsur paksaan," sambungnya.

Tak hanya dilaporkan ke LSM, kedua guru ASN itu juga dipolisikan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu Utara dan mulai menjalani sidang di PN Makassar pada 2022.

Dilihat detikSulsel di situs resmi PN Makassar, Abdul Muis dan Rasnal sempat dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis bebas oleh PN Makassar. Akan tetapi, putusan dianulir di tingkat kasasi. MA memvonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Putusan kasasi itu juga membuat keduanya dipecat dari pekerjaan sebagai guru ASN.

"Dalam kasasi, saya dituduh menerima gratifikasi, dengan alasan terdapat insentif dari tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. Padahal hal itu tidak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya, dan dalam putusan juga tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa saya harus dipecat," terang Abdul Muis.

Rasnal menambahkan, dirinya merasa dikriminalisasi sejak dilaporkan LSM ke polisi. Ia meyakini bahwa praktik iuran itu sebenarnya sudah disepakati bersama dan dikelola secara transparan, sehingga diketahui oleh semua orang tua siswa yang terlibat.

"Dana komite sekolah pun kami kelola dengan transparan, berdasarkan hasil rapat bersama orang tua murid. Tapi tetap saja, saya diberhentikan. Saya merasa sangat terpuruk, seperti tidak dihargai lagi sebagai guru," ucap Rasnal.

Penjelasan Disdik Terkait PTDH

Pemecatan itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin. Menurutnya pemberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) itu murni sebagai tindak lanjut atas kasus pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah," terang Iqbal dalam pernyataan tertulis.

Iqbal menambahkan, khusus untuk Rasnal, kasusnya berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2024 dengan nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV.

"Dalam LHP tersebut, Inspektorat merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin karena Saudara Drs. Rasnal, M.Pd, diketahui menjalani hukuman pidana penjara," jelasnya.

Disdik Sulsel sempat menyurati Gubernur Sulsel selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memohon pertimbangan terkait status kepegawaian Rasnal dengan merujuk pada putusan hukum yang telah inkrah dari MA dengan nomor perkara: 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Iqbal menegaskan bahwa sanksi PTDH adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat 3 huruf i dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b yang menyatakan PNS disanksi PTDH jika dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

"Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-Undang ASN," tegasnya.

Seluruh proses dan landasan hukum tersebut menjadi dasar Gubernur Sulsel menerbitkan surat keputusan (SK) nomor: 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang PTDH sebagai PNS untuk Rasnal. Sementara untuk Abdul Muis, pemecatannya tertuang dalam SK Gubernur Sulsel nomor: 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025 yang menindaklanjuti putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

Atensi Gubernur hingga Presiden

Pemprov memastikan tidak menutup mata atas kasus Abdul Muis dan Rasnal. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Erwin Sodding memastikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman turut memantau perkembangan kasus meski sedang umrah.

Erwin menjelaskan bahwa keputusan Gubernur menandatangani surat PTDH itu murni merupakan tindak lanjut atas amat putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemprov juga mengacu pada pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pihaknya memastikan akan memberi pendampingan jika keduanya ingin menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA. Menurutnya, SK PTDH dan pertek BKN dapat ditinjau ulang jika ada upaya hukum berupa PK terhadap putusan MA.

"Kami siap menjembatani, pemerintah provinsi, Bapak Gubernur siap menjembatani apabila ternyata ada langkah administratif atau langkah hukum yang akan kita tempuh. Karena ada 2 produk hukum yang harus kita tinjau kembali, pertama putusan Mahkamah Agung," ujar Erwin.

"Lalu langkah berikutnya tentu saja peninjauan kembali Pertek dari BKN, karena keputusan PTDH yang ditandatangani gubernur adalah keputusan yang didasari 2 putusan sebelumnya, putusan Mahkamah Agung dan rekomendasi pemberhentian dari BKN," pungkasnya.

Aspirasi terkait kasus ini juga disampaikan kepada Presiden Prabowo. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan kedua guru tersebut telah difasilitasi bertemu langsung dengan Prabowo setelah aspirasinya diteruskan DPRD Sulsel ke DPR RI.

Dasco mengatakan Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi bagi Abdul Muis dan Rasnal sesaat setelah dirinya tiba di Indonesia dari kunjungan kenegaraan di Australia. Surat tersebut ditandatangani langsung di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini, semoga berkah, demikian," kata Dasco.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir, menyusul permohonan resmi yang masuk baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.

"Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR. Dan kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara," jelas Prasetyo.

Baca selengkapnya di sini dan di sini.

Halaman 2 dari 4
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads