VA dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Ia dipecat usai viral menginjak Al-Qur'an.
Sekda Kepahiang Hartono mengatakan penjatuhan sanksi terhadap VA dilakukan setelah tim penegak disiplin melakukan rapat akhir di kantor Pemkab Kepahiang.
"Tindakan yang dilakukan oleh VA, telah mencoreng nama baik pemerintah kabupaten, provinsi, dan juga negara. Tindakannya tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang ASN yang seyogyanya menjadi panutan dan contoh di tengah masyarakat," kata Hartono, Senin (10/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hartono, tindakan yang dilakukan VA juga melanggar disiplin PNS kategori berat berdasarkan hasil rapat pamungkas. Pemkab Kepahiang sepakat untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap yang bersangkutan.
"VA dipecat dengan status pemecatan dengan hormat, dan bukan atas dasar keinginan sendiri," jelasnya.
SK pemecatan yang bersangkutan sudah ditandatangani Bupati Kepahiang. Selanjutnya akan disampaikan ke BKN.
Pembacaan keputusan soal nasib VA tanpa dihadiri yang bersangkutan. Hingga saat ini belum diketahui apa alasan yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat pamungkas tersebut.
Artikel ini sebelumnya tayang di detikSumbagsel dengan judul ASN di Bengkulu yang Viral Usai Injak Al-Qur'an Dipecat.
(sun/des)
