Nasional

3 Anggota DPR Masih Nonaktif: Nafa 3 Bulan, Eko 4 Bulan, Sahroni 6 Bulan

Anggi Muliawati - detikKalimantan
Rabu, 05 Nov 2025 13:50 WIB
Sidang MKD. Foto: (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan 3 anggota DPR nonaktif tetap menjalani sanksi skorsing selama beberapa bulan ke depan. Putusan itu disampaikan dalam sidang aduan pelanggaran etik yang digelar pada Rabu (5/11).

Dilansir detikNews, ketiga anggota DPR nonaktif tersebut yakni Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach. Selain itu ada dua anggota lainnya yakni Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya. Kelimanya diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik karena berjoget dalam sidang tahunan MPR, DPR, dan DPD RI pada Agustus 2025 lalu yang memicu aksi protes besar-besaran di berbagai daerah.

Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan. Sedangkan 3 orang lainnya masih dinyatakan nonaktif sesuai putusan partai masing-masing.

Sidang putusan MKD DPR digelar di Kompleks Parlemen Senayan yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Empat pimpinan dan sejumlah anggota MKD DPR lainnya juga hadir dalam sidang.

"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan.

Nafa Urbach sebagai teradu II dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 bulan. Kemudian Eko Hendro Purnomo selaku teradu IV disanksi nonaktif hingga 4 bulan. Ahmad Sahroni sebagai teradu V mendapat sanksi paling lama, yakni nonaktif selama 6 bulan. Sanksi terhitung sejak mereka dinonaktifkan partai masing-masing. Sementara Adies Kadir sebagai teradu I dan Uya Kuya sebagai teradu III lepas dari sanksi.

Pengadu dalam perkara ini adalah Hotman Samosir sebagai pengadu I, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, I Wayan Dharmawan, sebagai pengadu II, Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatera Barat sebagai pengadu III, Muharam sebagai pengadu IV, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti sebagai pengadu V, Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia sebagai pengadu VI.

Pimpinan sidang mengatakan sejumlah pengadu telah mencabut aduannya karena sudah ada klarifikasi dari para teradu. Para pengadu yang mencabut aduannya yakni Hotman Samosir, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, Muharram, Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti dan Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia.

"Bahwa para pengadu telah mencabut pengaduannya, mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan kesalahan menelaah informasi yang beredar di media," ucap Wakil Ketua MKD DPR TB Hasanuddin.

Baca selengkapnya di sini.



Simak Video " Video: MKD Aktifkan Kembali Adies Kadir-Uya Kuya Jadi Anggota DPR"

(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork