Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) penentuan nasib para anggota DPR nonaktif digelar pada Rabu (5/11). Hasilnya, dua dari lima anggota dinyatakan aktif kembali sebagai anggota DPR, yakni Adies Kadir dan Uya Kuya.
Dilansir detikNews, sebelumnya lima anggota DPR dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran kode etik. Selain Adies Kadir dan Uya Kuya, anggota lainnya yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni. Kemudian dalam sidang MKD hari ini, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik.
"Menyatakan Teradu I Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik," lanjutnya membacakan putusan.
Dengan demikian, Adies Kadir dan Uya Kuya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR per hari ini. Hak-hak sebagai anggota DPR aktif yang sebelumnya disetop untuk sementara akan mereka dapatkan kembali.
Adies Kadir dan Uya Kuya sempat dilaporkan ke MKD DPR RI terkait keikutsertaan berjoget di Sidang Tahunan MPR, DPR dan DPD RI. Laporan itu kini sudah dicabut. Adang Daradjatun menambahkan agar mereka lebih berhati-hati bersikap sebagai anggota DPR ke depannya.
"Meminta teradu untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini dan di sini.
(des/des)
