Mahkamah Kehoramatan Dewan (MKD) DPR memberikan putusan terhadap Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (5/11/2025). Lalu bagamana hasil putusannya ?
Putusan terhadap Adies Kadir dan Uya Kuya
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, teradu I Adies Kadier dan Surya Utama dinyatakan tak terbukti melanggar kode etik.
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adies Kadir diminta oleh MKD untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, buntut kesalahan pengucapannnya soal besaran gaji dan tunjangan DPR ke publik. Uya Kuya juga dinyatakan tak melanggar kode etik, diaktifkan lagi sebagai anggota Dewan mulai putusan dibacakan.
"Menyatakan teradu tiga, Surya utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," katanya.
Kendati demikian, MKD DPR menyatakan tiga anggota DPR yakni Nafa Urbach teradu II, Eko Patrio teradu IV dan Ahmad Sahroni teradu V melanggar kode etik. Masing-masing dari mereka dikenakan sanksi penonaktifan dengan jangka waktu yang berbeda.
Putusan terhadap Nafa Urbach:
1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya
3. Menyatakan Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.
Putusan terhadap Eko Patrio:
1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Menyatakan Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.
Sidang putusan MKD DPR RI terhadap 5 anggota DPR nonaktif, Rabu (5/11/2025). Foto: Anggi Muliawati/detikcom. |
Putusan terhadap Ahmad Sahroni:
1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Menyatakan Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.
"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.
Sahrini, Eko dan Nafa Urbach Tak Dapat Hak Keuangan DPR
Selain itu, MKD menyatakan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko tidak mendapatkan hak keuangan DPR. "Menyatakan teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, dan teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," kata Adang Daradjatun.
MKD DPR diketahui menggelar sidang perdana terhadap 5 anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). Kelimanya diduga melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR hingga komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.
Berikut sejumlah saksi-ahli yang dihadirkan dalam sidang MKD DPR:
1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini
2. Koordinator orkestra Letkol Suwarko
3. Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta
4. Ahli hukum Satya Adianto
5. Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah
6. Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi
7. Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar
8. Ahli media sosial Ismail Fahmi
Artikel ini telah tayang di sini
(yum/yum)











































