Konflik antara pemilik unit di condotel Grand Tan dengan manajemen Grand Tan kian memanas. Kini, kuasa hukum manajemen Grand Tan angkat bicara mengenai kasus itu.
Melalui delapan pengacara, Grand Tan memberikan penjelasan dari kasus yang masih bergulir itu. Salah satu kuasa hukum Grand Tan, Dhieno Yudistira menjelaskan awal mula duduk permasalahan antara pemilik dengan manajemen.
"Dimulai dari PT BAS lama yang menggadaikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke bank, kemudian kredit macet," ujar Dhieno, Senin (27/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai kredit yang dilakukan PT BAS lama macet, bank pun melakukan proses lelang terhadap unit yang bermasalah. Dalam hal ini yakni bangunan hotel Grand Tan yang sebelumnya bernama Aston Hotel.
Hingga akhirnya unit secara resmi dibeli oleh pengurus baru, kemudian melalui sejumlah tahapan akhirnya ditetapkan pemilik baru bangunan bernama Tan.
"Tan juga sempat melakukan pembayaran royalti (pemilik unit di condotel) untuk melepas hak tanggungan," sebut Dhieno.
Sementara itu, ditambahkan oleh salah satu kuasa hukum Tan, Syahruzzaman memang ada pembelian unit condotel yang dilakukan sebagian pihak.
"Mereka memang punya hak sebagai pembeli, tapi bukan pemilik. Mereka memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bukan Akta Jual Beli (AJB)," ujar Syahruzzaman.
Syahruzzaman menegaskan bahwa kepemilikan unit Grand Tan beserta tanah itu sudah secara resmi beralih dari manajemen sebelumnya ke manajemen yang baru. Sehingga segala duduk permasalahan dari manajemen sebelumnya, yang menjadi konflik di masa sekarang.
Pihaknya juga akan melakukan pembuktian dan lainnya di meja hijau. Bahkan dalam peralihan manajemen dari yang lama ke baru, tak disebutkan mengenai condotel.
"Tempat yang tepat untuk membuktikan itu ya di pengadilan. Kita uji bukti-buktinya, mana pembeli dan mana yang pemilik," tegas Syahruzzaman.
Tak lupa Syahruzzaman menuturkan bahwa proses pemecahan sertifikat sudah mulai berjalan di Badan Pertanahan Nasional sejak 30 September 2025 lalu melalui notaris. Namun, tak ditepisnya proses di BPN akan memakan waktu yang tak sebentar.
"Klien kami (Tan) sudah menunjukkan itikad baik," ungkap Syahruzzaman.
Sehingga, ia meminta agar para pemilik bisa membiarkan operasional hotel tetap berjalan sebagaimana mestinya. Agar tidak ada pihak yang dirugikan atas kasus yang tengah bergulir itu.
"Kalau semua syarat sudah terpenuhi, kami pasti penuhi kewajiban terhadap para pembeli," tekannya.
Terakhir, kuasa hukum lainnya, Adde Pramana Putra mengungkapkan bahwa tudingan yang diarahkan kepada kliennya tidak berdasar, termasuk anggapan bahwa pemilik baru bertindak zalim itu adalah keliru.
"Klien kami disebut zalim. Padahal sejak awal, yang berbuat itu Henry Cs pengurus lama PT BAS yang berjualan, menggadaikan, dan menerima uang pembelian dari masyarakat," ungkapnya.
Ia menambahkan, tanggung jawab seharusnya ditujukan kepada pihak yang menerima dana, bukan kepada pemilik baru.
