Pemerintah telah melegalkan ibadah umrah mandiri. Namun perlu diketahui, risiko melakukan umrah mandiri lebih besar ketimbang menggunakan jasa biro umrah.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengungkap sejumlah risiko melakukan perjalanan umrah mandiri, mulai dari tidak adanya bimbingan, hingga perlindungan hukum.
"Jika terjadi gagal berangkat, penipuan, atau musibah seperti kehilangan bagasi dan keterlambatan visa, tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Amphuri Zaky Zakariya, dikutip detikHikmah dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika di Arab, jemaah juga dikhawatirkan melanggar aturan di Arab Saudi karena minimnya bimbingan dan pemahaman regulasi setempat, mulai dari batas waktu visa (overstay), larangan beratribut politik, hingga aktivitas yang bisa mengganggu ketertiban umum.
"Sejarah mencatat banyaknya kasus penipuan umrah dan haji, termasuk tragedi besar pada 2016 ketika lebih dari 120.000 orang gagal berangkat. Dengan pengawasan ketat saja penipuan masih terjadi, apalagi bila praktik umrah mandiri dilegalkan," tegasnya.
"Jika peran lembaga keagamaan seperti pesantren, ormas Islam, dan PPIU diabaikan, maka nilai-nilai rohani yang selama ini menyertai perjalanan ibadah akan hilang. Umrah bisa berubah menjadi sekadar transaksi digital tanpa makna spiritual," tukasnya.
Baca artikel selengkapnya di sini.
(bai/bai)
