Anggota Komisi III DPRD Nunukan Gad Khaleb membeberkan perkembangan terbaru terkait usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Krayan. Ia menegaskan meski moratorium pemekaran oleh pemerintah pusat belum dicabut, pihaknya bersikeras memperjuangkan DOB Krayan hingga tuntas.
Menurut Gad Khaleb, langkah pemekaran Krayan saat ini masih terganjal dua hal utama yakni, moratorium yang belum dicabut dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 23 (tentang Pemerintahan Daerah) yang belum juga dibuat.
"Upaya yang kita lakukan sekarang ini bagaimana api DOB Krayan terus menyala. Sekalipun moratorium belum dicabut," ujar Gad Khaleb kepada detikKalimantan, Rabu (21/10/2025).
Berdasarkan hasil kunjungannya ke Direktur Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri di Jakarta beberapa waktu lalu, Gad Khaleb mendapat informasi bahwa evaluasi moratorium baru akan dilakukan setelah undang-undang baru selesai.
"Menurut Direktur Otda, 2026 Undang-Undang itu akan dibuat. Sudah masuk Prolegnas 2026, Undang-Undang penataan otonomi daerah. Setelah Undang-Undang itu keluar, nanti baru moratarium akan dievaluasi kembali," jelasnya.
Ia mengakui perjuangan Krayan tidak mudah. Saat ini, ada 373 usulan DOB yang telah masuk ke Kemendagri, di mana 4 hingga 5 usulan di antaranya berasal dari Kalimantan Utara. Karena itu, strategi DPRD saat ini adalah terus melakukan lobi di tingkat pusat serta konsolidasi di tingkat daerah.
"Kita akan terus melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah, baik di kabupaten, provinsi, tokoh politik, dan tokoh masyarakat. Kemudian melakukan lobby-lobby di pusat," tuturnya.
Simak Video "Video: Pangdam Mulawarman Bicara Penyebab Anggota TNI Serang Mapolres Tarakan"
(des/des)