Demi 'Ring of Defence' IKN, Wabup Nunukan Desak Diskresi Pemekaran 3 DOB

Demi 'Ring of Defence' IKN, Wabup Nunukan Desak Diskresi Pemekaran 3 DOB

Oktavian Balang - detikKalimantan
Selasa, 25 Nov 2025 13:01 WIB
Wakil Bupati Nunukan saat menyampaikan Laporannya pada Seminar Nasional Aliansi Masyarakat Perbatasan Kalimantan Utara.
Wakil Bupati Nunukan Hermanus. Foto: Dok. Istimewa
Tanjung Selor -

Wakil Bupati Nunukan Hermanus mendesak Pemerintah Pusat memberikan perlakuan khusus atau diskresi terkait pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayahnya. Desakan ini dinilai krusial mengingat posisi strategis Nunukan sebagai pagar kedaulatan negara sekaligus Ring of Defence (sabuk pertahanan) bagi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal tersebut disampaikan Hermanus dalam seminar bertajuk "Peluang dan Tantangan DOB Dalam Mempercepat Akselerasi Pembangunan dan Kesejahteraan di Perbatasan" yang digelar Aliansi Masyarakat Perbatasan Kalimantan Utara di Hotel Luminor, Tanjung Selor, Selasa (25/11). Tiga wilayah yang diusulkan untuk dimekarkan adalah Kabudaya (Kabudaya Perbatasan), Kerayan, dan Sebatik.

"Kami berharap pintu masuknya di Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2014. Kami meminta diskresi kebijakan nasional seperti yang terjadi di Papua. Ini bukan usulan normal, tetapi dalam konteks kepentingan strategis nasional," tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hermanus memaparkan, dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, sebanyak 17 di antaranya merupakan kawasan strategis nasional yang berbatasan langsung dengan negara bagian Sabah dan Sarawak, Malaysia. Kondisi ini menjadikan Nunukan memiliki beban ganda maupun sebagai administrator pemerintahan daerah sekaligus penjaga kedaulatan.

"Kabudaya dan wilayah perbatasan lainnya adalah entitas kebangsaan yang memperkuat Ring of Defence IKN menuju Indonesia Emas 2045. Tanpa penguatan struktur pemerintahan, pengawasan akan lemah," ujarnya.

Selain isu pertahanan, Hermanus menyoroti ketimpangan antara ruang fiskal daerah dengan beban masalah yang harus ditanggung. Rentang kendali yang terlalu jauh dari ibu kota kabupaten membuat pelayanan publik menjadi tidak efektif dan efisien.

"Seperti maraknya kasus kejahatan lintas negara seperti perdagangan narkoba, perdagangan manusia, hingga TKI ilegal. Masalah ini secara regulasi adalah kewenangan pemerintah pusat, namun dampak sosialnya dirasakan langsung oleh pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan wewenang," bebernya.

"Dampak sosial, keamanan, dan ketertiban menjadi tanggung jawab kami, sementara kewenangan kami terbatas. Terjadi kekosongan hukum dan stagnasi pelayanan di wilayah perbatasan karena rentang kendali yang jauh," timpal Hermanus.

Secara administratif, Hermanus mengklaim bahwa proses pemekaran untuk Kabudaya, Krayan, dan Sebatik sudah tuntas di tingkat daerah. Ketiganya telah melalui tahapan kajian kelayakan dan mengantongi Surat Keputusan Persetujuan, baik dari Kepala Daerah maupun DPRD Kabupaten Nunukan.

Hermanus berharap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah di tingkat pemerintah pusat dapat mengakomodasi aspirasi ini melalui jalur diskresi, bukan jalur reguler.

"Masyarakat di tiga calon DOB ini dinamikanya sangat tinggi. Kami berharap Pak Direktur Penataan Daerah memberikan atensi khusus agar Kaltara, khususnya Nunukan, bisa ditata demi efisiensi pemerintahan dan pertahanan negara," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Nusron Wahid Soal Hak Guna Lahan 190 Tahun di IKN Batal"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads