Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak memperbolehkan hukum adat terhadap Rizky Kabah dilaksanakan terhadap perwakilan keluarganya saja. Ormas dan OKP Dayak menilai masih ada risiko situasi tidak kondusif jika hukum adat diterapkan langsung kepada Rizky.
"Kita menjaga keselamatan yang bersangkutan agar pelaksanaan hukum adat nanti berjalan dengan lancar. Karena, rambut sama hitam, tapi dalam hati sanubari masing-masing masyarakat Dayak tidak bisa ditebak," terang Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak Yohanes Nenes, Minggu (5/10/2025).
Kesepakatan itu diambil melalui rapat Ormas dan OKP Dayak yang dilaksanakan di Rumah Betang Pontianak pada Minggu (5/10). Menurut Nenes, ada perbedaan dalam pelaksanaan hukum adat Capa Molot yang direncanakan untuk pemilik nama asli Riezky Kabah Nizar itu.
Dia memberi perbandingan dengan hukum adat Capa Molot yang pernah dilakukan terhadap mendiang Sutopo yang pernah menjadi Kepala Humas BNPB. Pada 2018, Sutopo dijatuhi hukum adat Capa Molot karena menyebut gawai Dayak serempak menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Saat itu, hukum adat diterapkan langsung kepada yang bersangkutan. Namun pada kasus Rizky Kabah, Nenes menjelaskan bahwa pihak keluarga dapat mewakilkan. Apalagi mengingat status Rizky sudah tersangka.
"Khusus Rizky Kabah ini berbeda dengan dulu saat Almarhum Pak Sutopo, Kepala Pusat Data dan Humas BNPB yang kita hukum adat Capa Molot. Khusus Rizky Kabah, wajib keluarga atau orangtuanya yang hadir. Tersangkanya tidak perlu," katanya.
Nenes menambahkan, waktu dan tempat pelaksanaan masih dibahas. Hasilnya akan diputuskan paling lambat Selasa (7/10). Pihaknya juga terus berkoordinasi ke penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar.
"Final pembahasan nanti Selasa sore. Karena kami masih membahas hukum adat apa yang akan dijatuhkan ke Rizky Kabah. Karena kehadiran kami ini mewakili sub-sub suku Dayak yang ada di Kalbar," tutupnya.
Simak Video "Ikut Main Barongsai Seru bersama Artis di Pontianak "
(des/des)