Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) yang mangkrak. Perkara ini mulanya ditangani penyidik Polda Kalbar sejak 7 April 2021. Kasus kemudian diambil alih Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri pada Mei 2024.
Dikutip dari detikNews, salah satu dari empat tersangka itu adalah Dirut PLN 2008-2009, Fahmi Mochtar (FM). Sementara, tiga tersangka lainnya dari pihak swasta Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku PT Praba.
"Setelah berjalannya kemarin tanggal 3 Oktober, kita tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka hingga kini belum ditahan. Kasus dugaan korupsi diduga terjadi sejak 2008-2018. Proyek tersebut tidak selesai alias mangkrak karena fee atau bayaran secara tidak sah kepada pihak tertentu yang tidak memenuhi syarat dalam lelang.
Direktur Penyidikan Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Toto Suharyanto, mengatakan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi. Selain saksi, ada juga lima ahli yang telah dimintai keterangan.
Kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai lebih dari USD 62 juta atau Rp 1,3 triliun. Jumlah itu, menurut Toto, berasal dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kemudian kita juga telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif perhitungan kerugian negara dari BPK terkait dengan pembangunan pembangkit listrik atau PLTU-1 Kalimantan Barat dengan kapasitas 2x50 megawatt. Kemudian dari BPK, tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kortas, kerugian negara adalah total loss senilai USD 62.410.523,20 dan Rp 323.199.898 juta. Kira-kira Rp 1,3 triliun," ucapnya.
(aau/aau)