Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada di Kalbar, Kalsel dan Kaltara

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada di Kalbar, Kalsel dan Kaltara

Rangga Rahadiansyah - detikKalimantan
Kamis, 25 Sep 2025 14:00 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan/Foto: Grandyos Zafna
Balikpapan -

Masih banyak provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Cocok bagi detikers yang ingin kembali mengaktifkan surat-surat kendaraannya.

Setidaknya masih ada 22 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan ini, berdasarkan catatan detikOto. Program yang ditawarkan di tiap daerah pun beragam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada yang menghapuskan pajak progresif, menghapuskan denda, dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Ada juga diskon pengurangan pokok pajak kendaraan.

Jadi, program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif. Dari 22 provinsi tersebut, tiga di antaranya di Kalimantan. Berikut ini daftarnya.

Kalimantan Barat

Dikutip Instagram Bapenda Pontianak, Pemprov Kalimantan Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai 20 Desember 2025. Program pemutihan di Kalimantan Barat antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB, bebas pajak progresif, diskon 5% pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo, diskon 50% pokok PKB untuk 1 masa pajak yang melakukan mutasi masuk ke Kalbar, gratis bea balik nama kendaraan bekas, diskon 25% pokok pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% pokok pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun.

Kalimantan Selatan

Sementara itu, Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor.
Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

Kalimantan Utara

Dikutip akun Instagram Bapenda Kaltara, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk masyarakat Provinsi Kalimantan Utara berlaku mulai 1 Agustus sampai 30 September 2025. Program yang berlaku antara lain pembebasan denda administrasi PKB, penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, diskon pokok PKB untuk pemilik kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo dan yang menunggak pajak, diskon BBNKB I untuk jenis kendaraan truk, serta diskon pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke Kalimantan Utara.

Baca selengkapnya di sini.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads