Dear Wajib Pajak, Menkeu Tak Mau Ada Tax Amnesty Lagi!

Nasional

Dear Wajib Pajak, Menkeu Tak Mau Ada Tax Amnesty Lagi!

Anisa Indraini - detikKalimantan
Jumat, 19 Sep 2025 19:01 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait pencairan dana pemerintah di Jakarta, Jumat (12/9/2025). Dalam keterangannya, Menkeu cairkan dana pemerintah senilai Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada Jumat sore ini. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak mau lagi menerapkan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang sudah berjalan dua kali. Kebijakan ini dinilai justru bisa merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak.

"Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, gimana jadi kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu," ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Dengan adanya tax amnesty, menurutnya seakan-akan pemerintah memberi pesan bahwa penghindaran pajak dapat ditoleransi karena nantinya selalu ada kesempatan baru untuk pemutihan kewajiban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah nanti semuanya menyelundupkan duit, tiga tahun lagi buat tax amnesty, kira-kira begitu. Jadi message-nya kurang bagus," ucapnya.

"Ini sudah dua kan? Satu, dua, nanti tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, ya sudah semuanya message-nya adalah kibulin aja pajaknya, nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya di situ, itu yang nggak boleh saya pikir," tambahnya.

Sebagai gantinya, Purbaya mau fokus pada upaya memperkuat kepatuhan dan memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi yang sehat. Dengan cara itu, penerimaan negara dinilai bisa meningkat tanpa harus memberi kelonggaran berulang.

"Jadi posisi saya adalah, kita optimalkan semua peraturan yang ada, kita minimalkan penggelapan pajak, harusnya sudah cukup, kita majukan ekonomi supaya dengan tax ratio yang konstan misalnya, tax saya tumbuh, saya dapat yang lebih banyak. Kita fokuskan di situ dulu," imbuhnya.

Sebagai informasi, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

Baca artikel selengkapnya di sini.




(aid/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads