Yusril Ihza Mahendra menjadi Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Itu setelah Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan keanggotaannya.
Perubahan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang diteken Prabowo pada 25 Agustus 2025. Dalam aturan tersebut seperti dilihat detikNews, Kamis (18/9/2025), Prabowo mengubah Pasal 5 dalam aturan lama.
Pasal 5 yang berisi keanggotaan komite mencantumkan Ketua Komite TPPU kini dijabat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Kemudian Wakil Ketua Komite TPPU yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu juga menetapkan tim pelaksana yang dijabat Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Sementara itu, anggota satgas diisi sejumlah menteri, kepala badan, hingga aparat penegak hukum.
Komite Nasional TPPU:
- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Sekretaris merangkap Anggota: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Anggota
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Keuangan
- Menteri Hukum
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Menteri Perdagangan
- Menteri Koperasi
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Menteri Lingkungan Hidup
- Menteri Kehutanan
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Gubernur Bank Indonesia
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
- Jaksa Agung
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Badan Intelijen Negara
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Kepala Badan Narkotika Nasional
Artikel ini sebelumnya tayang di detikNews dengan judul Prabowo Tetapkan Yusril Jadi Ketua Komite Nasional TPPU.
(sun/des)