PNS Naik Pangkat Bisa Diusulkan Tiap Bulan, BKPD Kaltara Tunggu Surat BKN

PNS Naik Pangkat Bisa Diusulkan Tiap Bulan, BKPD Kaltara Tunggu Surat BKN

Oktavian Balang - detikKalimantan
Kamis, 11 Sep 2025 11:00 WIB
Ilustrasi Kantor Pemprov Kaltara.
Ilustrasi Kantor Pemprov Kaltara. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Tanjung Selor -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan baru yang memungkinkan pengusulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan setiap bulan atau hingga 12 kali dalam setahun.

Melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2025, menggantikan aturan sebelumnya yang membatasi pengusulan hanya enam kali setahun.

Di tingkat daerah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKPD) Provinsi Kalimantan Utara Andi Amriampa menyambut baik kebijakan ini. Namun, ia menyatakan masih menunggu surat resmi dari BKN untuk memberikan tanggapan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan ini, masih menunggu surat resmi dari BKN, jadi belum bisa ditanggapi. Prinsipnya kita siap untuk implementasi," ujar Andi saat dihubungi detikKalimantan, Kamis (11/9/2025).

Andi menegaskan perlunya sosialisasi teknis kepada pejabat pengelola kepegawaian di wilayahnya agar implementasi berjalan mulus.

"Perlu ada sosialisasi secara teknis kepada seluruh pejabat pengelola kepegawaian," tambahnya,

Sebagai informasi, BKN menetapkan aturan ini melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, yang ditandatangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh pada 1 September 2025.

Aturan ini memungkinkan pengusulan kenaikan pangkat setiap tanggal 1 setiap bulan, dari Januari hingga Desember, berbeda dengan aturan sebelumnya (Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023) yang hanya membuka periode pada Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Dalam keterangan di akun Instagram resmi @bkngoidofficial pada Rabu (3/9/2025), BKN menjelaskan periodisasi usulan Kenaikan Pangkat kini tersedia setiap bulannya dalam setahun. Jadi kalian tidak perlu menunggu lama jika baru bisa mengusulkan pada periode selanjutnya.

Kebijakan ini bertujuan mempercepat pengembangan karier PNS sebagai bentuk penghargaan atas prestasi dan pengabdian mereka. BKN juga mengimbau instansi pengelola kepegawaian untuk tidak menghambat hak PNS, termasuk dalam proses kenaikan pangkat hingga pensiun.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads