Nama Aziz Wellang Diungkit Usai Jajaran Menteri Dirombak, Siapa Dia?

Tim detikcom - detikKalimantan
Senin, 08 Sep 2025 21:30 WIB
Foto: eks Menteri Karding (Dwi Rahmawati/detikcom)
Balikpapan -

Nama Aziz Wellang santer disebut di berbagai media massa usai dirombaknya jajaran menteri di Kabinet Merah Putih. Semua bermula pada awal bulan September, warganet heboh dengan viral foto Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding sedang main domino bersama pengusaha bernama Aziz Wellang.

Turut duduk bersama ketiganya, Wakil Ketua Umum DPN Persatuan Olahraga Domino Indonesia Andi Rukman Nurdin Karumpa. Foto tersebut mulanya ditampilkan di salah satu majalah nasional, yang kemudian menimbulkan banyak kritikan, sebab viral di tengah gelombang amarah dan tuntutan masyarakat kepada pemerintah dan lembaga DPR RI.

Terlebih, nama Aziz Wellang diketahui pernah menjadi tersangka pembalakan liar hutan di Kalimantan, meski kini status tersebut telah dicabut. Meskipun Kardin dan Raja Juli telah melakukan klarifikasi di hadapan awak media, namun publik berspekulasi bahwa reshuffle yang dilakukan Presiden Prabowo pada (8/9/2025) sore ini salah satunya ada kaitan dengan foto viral itu.

Karding hari ini dicopot dari posisi Menteri P2MI dan digantikan oleh politikus Golkar, Mukhtarudin. Lalu, siapa itu Aziz Wellang?

Dirangkum detikcom, Azis Wellang merupakan Wakil Bendahara Umum posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Azis Wellang sempat menjadi tersangka kasus pembalakan liar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada November 2024 yang lalu.

Dalam kasus itu, Azis Wellang menjabat Direktur Utama PT ABL melalui perusahaan kontraktor melakukan penebangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI). PT ABL adalah perusahaan yang bergerak pada pemanfaatan tanaman dan hutan industri. Pada 2024, PT ABL memiliki izin areal konsesi seluas 11.580 hektare di Kalimantan.

Dikutip dari CNN Indonesia, diketahui saat melakukan kegiatan penebangan, kontraktor itu tak hanya melakukan penebangan di dalam areal konsesi PT ABL, tetapi juga melakukan penebangan sampai ke luar areal izin PT ABL.

Dalam periode tersebut, kayu hasil kegiatan kontraktor dikeluarkan dengan menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) yang diterbitkan oleh perusahaan milik Azis Wellang.

Bersama PT GPB, PT ABL melakukan disebut melakukan penebangan melampaui batas kawasan konsesi dan masuk ke area yang tidak memiliki izin. Hasil penebangan itu menghasilkan kayu ilegal sebanyak sekitar 1.819 m³ yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,72 miliar.

Aziz bersama sejumlah nama lain kemudian ditetapkan sebagai tersangka Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), yang kala itu masih bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada November 2024.

Dua nama lainnya yakni DK (56) serta HT selaku Direktur PT GBP sekaligus kontraktor penebangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI) PT ABL.

Atas penetapan tersangka itu, Aziz Wellang lalu mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka itu dan pada 9 Desember 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan status tersangkanya.

Putusan itu tertuang lewat amar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas bana Muhammad Aziz Wellang dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berdasarkan suratnya nomor S.01BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tanggal 14 Februari 2025.



Simak Video "Video Istana: Sampai Hari Ini Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet"


(aau/aau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork