Kronologi Terungkapnya 2 Kontainer Rokok Ilegal dari Kamboja di Pontianak

Kronologi Terungkapnya 2 Kontainer Rokok Ilegal dari Kamboja di Pontianak

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 11 Des 2025 23:00 WIB
Kasus dua kontainer rokok ilegal dari Kamboja masih ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar). Pangkoarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut.
Kontainer rokok ilegal dari Kamboja di Pontianak/Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Kasus dua kontainer rokok ilegal dari Kamboja masih ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar). Pangkoarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Indonesian Fleet Quock Respon (IFQR) Kodaeral XII bersama Satgas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, mendapatkan informasi adanya dugaan penyelundupan rokok tanpa cukai dari luar negeri, yang masuk ke Pontianak pada 10 November 2025.

Dalam informasi tersebut, rokok-rokok itu diselundupkan menggunakan kontainer dan sudah berada di Pelabuhan Dwikora Pontianak. "Kemudian dilakukan pendalaman sehingga diperoleh informasi ada dua kontainer mencurigakan yang telah berada di pelabuhan sejak 7 November, namun tidak pernah diurus hingga lebih dari tiga minggu," jelas Denih di Pontianak, Kamis (11/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak 11 hingga 26 November 2025, Tim IFQR Kodaeral XII dan Tim Satgas BAIS TNI dan Bea Cukai Kalbagbar melaksanakan pendalaman terhadap dua kontainer di Depo Peti Kemas Pelabuhan PT Pelindo Dwikora Pontianak tersebut. Tujuannya, untuk membongkar jaringan penyelundupan dengan mencari pelaku dari perusahaan pengirim maupun perusahaan penerima barang. Hasil dari pendalaman dan penelusuran ke alamat perusahaan pengirim maupun penerima dinyatakan fiktif.

Tim Gabungan Membuka Dua Kontainer

Kemudian pada 2 Desember 2025, Tim IFQR Kodaeral XII, Satgas BAIS TNI dan Bea Cukai Kalbagbar berkoordinasi dengan Kepal Operasi PT. Pelindo untuk membuka kedua kontainer diduga bermuatan barang ilegal berupa rokok tanpa cukai.

Tanggal 9 Desember 2025, tim gabungan membuka serta mengecek isi kedua kontainer tersebut. Dalam kontainer bernomor WIKU 523687-0 terdapat 1.012 dus rokok, dalam kontainer WSCU 705397-1 ada 1.018 dus rokok.

Kontainer warna biru bernomor WIKU 523687-0 bertuliskan furniture sebanyak 1.012 dus, sedangkan kontainer warna kuning bernomor WSCU 705397-1 bertuliskan furniture sebanyak 1.018 dus.

"Namun setelah dibuka kontainer berisi rokok produksi Kamboja dengan berbagai macam merek bertuliskan aksara China. Jika ditotalkan, dalam dua kontainer berukuran 40 feet berisi sekitar 20,3 juta batang rokok," kata Denih.

Tim gabungan kemudian menutup dan mengunci kembali kedua kontainer tersebut dan selanjutnya dipasang segel Bea Cukai dan police line dari Pomal Kodaeral XII.

Keesokan harinya,10 Desember 2025 pukul 08.00 WIB, dilaksanakan pencacahan dan pembongkaran isi muatan kedua kontainer tersebut. Temuan ini kemudian diserahkan ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar.

"Proses hukum lebih lanjut akan dilaksanakan oleh PPNS Bea Cukai Kalbagbar selaku penyidik yang berwenang," terangnya.

Rokok Ilegal Dipastikan dari Kamboja

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menambahkan saat ini proses selanjutnya sedang ditangani PPNS Bea Cukai Kalbagbar. "Hasil pemeriksaan sementara, rokok tersebut diketahui berasal dari Kamboja dan masuk ke Pontianak tanpa dokumen yang sah, setelah sebelumnya sempat transit di Singapura," kata dia.

Djaka menegaskan penindakan itu mencerminkan sinergi kuat antarinstansi dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan banyak pihak. "Kami menyampaikan apresiasi kepada Komandan Kodaeral XII dan Kepala BAIS TNI atas kerja sama yang telah terjalin," katanya.

Ia berharap penindakan itu semakin memperteguh peran Bea Cukai sebagai community protector sekaligus menjadi bukti nyata upaya Bea Cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi industri dalam negeri, dan memastikan negara tidak mengalami kerugian akibat praktik penyelundupan barang kena cukai ilegal.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Aksi Pengejaran Speedboat Bawa 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Batam"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads