6 Tuntutan Buruh yang Bakal Demo di DPR Hari Ini

Nasional

6 Tuntutan Buruh yang Bakal Demo di DPR Hari Ini

Retno Ayuningrum - detikKalimantan
Kamis, 28 Agu 2025 09:32 WIB
Jalan Gatot Subroto mengarah ke gedung DPR/MPR/DPD RI masih ditutup imbas demo 25 Agustus. Pengendara tampak dialihkan ke arah simpang susun Semanggi. (Kurniawan/detikcom)
Foto: Saat Jalan Gatot Subroto mengarah ke gedung DPR/MPR/DPD RI masih ditutup imbas demo 25 Agustus/(Kurniawan/detikcom)
Balikpapan -

Massa buruh akan demo di depan Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta pada hari ini, Kamis (28/8/2025). Massa tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.

Demo akan berlangsung mulai pukul 10.15 WIB. Diperkirakan akan ada ribuan buruh dari Jabodetabek yang datang ke DPR.

"Aksi ini akan diikuti oleh ribuan buruh dari Jabodetabek yang datang ke DPR RI, serta aksi serentak puluhan ribu buruh di daerah-daerah Indonesia," ujar Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan Buruh untuk Demo di DPR:

  1. Hapus outsourching dan tolak upah murah (HOSTUM). Naikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.
  2. Setop PHK: Bentuk Satgas PHK.
  3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
  4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
  5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.
  6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, sebelumnya buka suara terkait permintaan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) soal upah minimum secara nasional pada 2026 naik 8,5-10,5%.

Ia mengatakan pihaknya masih harus mengkaji lebih dulu tuntutan kenaikan upah buruh. Hasil kajian kemudian akan dibahas bersama dengan perwakilan dari unsur pekerja/buruh dan perusahaan dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

"Kan kita harus kaji dulu ya. Nanti sesudah ada kajian, nanti kita putuskan di LKS nanti, LKS Tripartit nanti," ujar Yassierli kepada detikcom di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Artikel ini sebelumnya tayang di detikFinance dengan judul Daftar 6 Tuntutan Buruh yang Serbu DPR Hari Ini.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads