Beredar kabar pada Kamis, 28 Agustus 2025, akan ada demo besar. Sejauh ini diketahui, aksi tersebut rencananya dilakukan massa buruh. Lokasi tersebar di Jakarta dan seluruh provinsi.
Dalam unggahan di akun Partai Buruh yang dilansir detikNews, Selasa (26/8/2025), tertulis, "28 Agustus 2025. Aksi damai serentak di 38 Provinsi, untuk di Jakarta dipusatkan di Istana Negara, gedung DPR RI."
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan aksi tersebut diberi nama 'Hostum' atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Para buruh akan menyampaikan sejumlah hal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan Massa Buruh Demo 28 Agustus:
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
2. Stop PHK : Bentuk Satgas PHK
3. Reformasi Pajak Perburuhan : Naikan PTKP menjadi Rp. 7.500.000,- / bulan, Hapus Pajak Pesangon, Hapus Pajak THR, Hapus Pajak JHT, Hapus diskriminasi Pajak Perempuan Menikah.
4. Sahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
5. Sahkan RUU Perampasan Aset : Berantas Korupsi
6. Revisi RUU Pemilu : Redesain Sistem Pemilu 2029.
Said Iqbal menyatakan, sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek akan masuk ke Jakarta pada 28 Agustus. "Sedangkan di provinsi lainnya dan Kabupaten Kota terutama di kota-kota industri akan serempak juga pada tanggal 28 Agustus aksi buruh besar-besaran yang jumlahnya puluhan ribu," ujar Said Iqbal dalam video yang diunggah akun Partai Buruh.
Pada Senin (25/8) kemarin, Gedung DPR jadi sasaran demo. Massa gabungan mengkritisi soal tunjangan rumah anggota DPR Rp 50 juta. Aksi berujung ricuh, berdampak ke lalu lintas KRL hingga TransJakarta.
Respons Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons demo tersebut pada hari ini, Selasa (26/8/2025). Menurut politikus Partai Gerindra ini, UU telah mengatur kebebasan berpendapat. Menyampaikan aspirasi dijamin UU.
"Namun juga di dalam undang-undang atau aturan itu, juga ada hal-hal yang mengatur bagaimana cara menyampaikan aspirasi itu," ujarnya.
Sementara terkait demo 28 Agustus, Dasco menjelaskan, "Setahu saya tanggal 28 (Agustus) itu kan ada aspirasi dari teman-teman buruh, menyikapi keputusan MK, yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari omnibus law."
"Nah kita pada dasarnya, kita mengikuti keputusan MK cuma memang kita perlu waktu saja, untuk kemudian mempersiapkan revisi undang-undangnya," imbuh Dasco.
(trw/des)