Agnez Mo Menang Kasasi, Tak Perlu Bayar Rp 1,5 M ke Ari Bias

Agnez Mo Menang Kasasi, Tak Perlu Bayar Rp 1,5 M ke Ari Bias

Pingkan Anggraini - detikKalimantan
Kamis, 14 Agu 2025 16:30 WIB
Agnez Mo
Foto: Instagram/agnezmo
Jakarta -

Agnez Mo menang kasasi atas gugatan Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja. Agnez Mo tak perlu bayar Rp 1,5 M seperti yang diputuskan hakim Pengadilan Niaga beberapa waktu lalu.

Perjalanan Kasus Agnez Mo Vs Ari Bias

Pada 19 September 2024, pencipta lagu Ari Bias menggugat Agnez Mo lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena diduga membawakan lagu Bilang Saja secara live tanpa izin.

Gugatan diterima dan terdaftar pada nomor gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Dikatakan bahwa Agnez Mo tanpa izin membawakan lagu Bilang Saja milik Ari Bias di sejumlah acara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konflik ini membuat publik heboh, hingga deretan penyanyi dan pencipta lagu pun heboh, sampai security di Pengadilan Niaga pun bertanya-tanya, "kok Agnez Mo gak izin dan bayar royalti sih?".

Pada 30 Januari 2025, hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah dengan melanggar Undang Undang Hak Cipta dan wajib membayar biaya denda Rp 1,5 miliar atas tiga pertunjukannya yang digugat.

Tak tinggal diam, Agnez Mo mencari langkah lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 12 Februari 2025. Akhirnya pada 11 Agustus 2025, kasasi itu dikabulkan dan menyatakan Agnez Mo terbebas dari putusan Pengadilan Niaga perkara hak cipta.

"Amar putusan: kabul," demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. seperti dilihat pada Kamis (14/8/2025).

Respons Ari Bias

Atas hasil kasasi tersebut, Ari Bias berlapang dada. Dia menerima semua keputusan tersebut dengan ikhlas tanpa mengajukan Peninjauan Kembali.

"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," ujar Ari Bias.

"Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendakNya, dan rencana-Nya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini," lanjutnya.

Sebelum semuanya berakhir di sini, hakim yang memutus perkara Ari Bias dengan Agnez Mo diadukan ke Bawas MA. Laporan itu diajukan dan teregister secara e-court pada Kamis, 19 Juni 2025 oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.

Menurut koalisi tersebut, mereka menduga ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim perdata yang menangani kasus Ari Bias dan Agnez Mo ini.

Baca artikel selengkapnya di sini.




(pig/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads