Perjalanan Perkara 'Bilang Saja' yang Dimenangkan Agnez Mo

Gugatan diterima dan terdaftar pada nomor gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, menyatakan Agnez Mo sebagai tergugat atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja milik Ari Bias.
Ya dasar gugatannya dari bukti manggung Agnez Mo di sejumlah acara yang katanya saat itu dia gak izin dulu ke Ari Bias sebagai pencipta lagu Bilang Saja.
Konflik dimulai, publik heboh, deretan penyanyi heboh, deretan pencipta lagu heboh, sampai security di Pengadilan Niaga pun bertanya-tanya, "kok Agnez Mo gak izin dan bayar royalti sih?".
Lalu pada 30 Januari 2025, putusan keluar. Agnez Mo dinyatakan bersalah dengan melanggar Undang Undang Hak Cipta dan wajib membayar biaya denda Rp 1,5 miliar atas tiga pertunjukannya yang digugat.
Gak mau asal bayar atau jadi pihak yang kalah, Agnez Mo mencari langkah lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 12 Februari 2025, dan pada 11 Agustus 2025, kasasi itu dikabulkan dan menyatakan Agnez Mo terbebas dari putusan Pengadilan Niaga perkara hak cipta.
"Amar putusan: kabul," demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. seperti dilihat pada Kamis (14/8/2025).
Ari Bias lapang dada, menerima semua keputusan ini dengan ikhlas. Ajukan Peninjauan Kembali? Tentu tidak. Ari Bias mengaku akan menepati janjinya di awal, jika kasasi Agnez Mo dikabulkan, maka tak ada peninjauan kembali darinya.
"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," ujar Ari Bias.
"Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendakNya, dan rencanaNya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini," lanjutnya.
Sebelum semuanya berakhir di sini, hakim yang memutus perkara Ari Bias dengan Agnez Mo diadukan ke Bawas MA. Laporan itu diajukan dan teregister secara e-court pada Kamis, 19 Juni 2025 oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
Menurut koalisi tersebut, mereka menduga ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim perdata yang menangani kasus Ari Bias dan Agnez Mo ini.
(pig/nu2)