Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 akhirnya resmi dibuka. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, salah satu dokumen yang menjadi syarat pada pendaftaran tahun ini adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP adalah identitas resmi sebagai Wajib Pajak. Untuk Beasiswa Unggulan, NPWP dibutuhkan sebagai bagian dari dokumen kelengkapan administratif. Meski belum memiliki penghasilan, calon pendaftar bisa mendaftar NPWP dengan status belum bekerja atau sebagai tanggungan orang tua. Namun, lebih disarankan atas nama pribadi.
Saat ini, proses pembuatan NPWP sudah beralih melalui website Coretax, tapi detikers juga bisa langsung datang ke kantor pajak jika sistem sedang error atau pembuatan secara online tidak memungkinkan. Berikut detail cara pembuatan NPWP baik secara daring maupun langsung di kantor pajak.
Cara Membuat NPWP Lewat Coretax DJP Online
Sejak awal tahun, sistem pendaftaran NPWP dilakukan melalui platform Coretax dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Berikut panduannya:
1. Buka Website Resmi Coretax
Akses laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Buat Akun Baru
Di halaman utama, klik opsi "Daftar di sini" untuk memulai pendaftaran. Kemudian, tentukan kategori wajib pajak yang sesuai dengan status pendaftar, seperti perorangan, badan usaha, instansi pemerintah, atau pemungut PPN PMSE luar negeri.
3. Verifikasi NIK
Jika NIK sudah terintegrasi dalam sistem, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK". Selanjutnya, detikers bisa memilih apakah ingin mengaktifkan NIK sebagai NPWP atau hanya mendaftar akun Coretax tanpa aktivasi.
4. Lengkapi Identitas Diri
Isi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor Kartu Keluarga (KK). Pastikan semua data sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari kendala verifikasi.
5. Verifikasi Kontak
Masukkan email aktif dan nomor HP yang valid. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor HP, lalu pendaftar cukup memasukkan kode itu untuk menyelesaikan proses verifikasi.
6. Unggah Dokumen
Untuk Warga Negara Indonesia, cukup unggah KTP. Jika detikers Warga Negara Asing, siapkan paspor dan KITAS/KITAP. Bagi yang mendaftar sebagai pelaku usaha, kamu juga perlu melampirkan dokumen legalitas usaha sesuai ketentuan.
7. Isi Data Keluarga
Masukkan informasi mengenai anggota keluarga yang memiliki hubungan istimewa, seperti orang tua, pasangan, atau anak.
8. Lengkapi Informasi Penghasilan
Isi bagian penghasilan sesuai kondisi saat ini. Meski belum bekerja, detikers tetap bisa mengisi dengan status belum memiliki penghasilan.
9. Tambahkan Kode KLU dan Alamat
Masukkan Kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) sesuai kegiatan usaha atau pilih yang sesuai jika belum bekerja. Isi juga alamat domisili dan alamat KTP, dan pastikan sama dengan dokumen resmi.
10. Verifikasi dan Unggah Foto
Klik tombol "Verifikasi" untuk memastikan semua data sudah benar. Kemudian, lakukan unggah foto atau verifikasi live photo sesuai panduan sistem.
11. Kirim Permohonan
Centang kotak pernyataan bahwa detikers telah mengisi data dengan jujur, lalu klik "Ajukan Permohonan". Terakhir, pantau email secara berkala untuk mengetahui apakah NPWP sudah diterbitkan atau perlu perbaikan.
Cara Buat NPWP Langsung di Kantor Pajak Kalau Coretax Error
Karena platform Coretax masih tergolong baru, saat ini banyak pengguna mengalami masalah saat pendaftaran. Jika detikers kesulitan login, gagal unggah data, atau tidak menerima email verifikasi, detikers bisa daftar langsung ke kantor pajak terdekat.
Langkah Daftar NPWP Offline:
1. Siapkan dokumen:
- KTP asli dan fotokopi
- Nomor HP aktif
- Alamat email aktif
- Surat keterangan belum bekerja atau surat pengantar keperluan beasiswa (opsional)
2. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
3. Ambil nomor antrean bagian pendaftaran NPWP
4. Sampaikan bahwa NPWP digunakan untuk keperluan beasiswa pendidikan
5. Isi formulir manual
6. Petugas akan membantu mengisi dan menginput data di sistem Coretax
7. NPWP selesai dicetak langsung
Biasanya dalam 10-15 menit, kartu NPWP sudah bisa dibawa pulang.
Apakah Wajib Berpenghasilan untuk Punya NPWP?
TIDAK. Ketika mendaftar NPWP untuk Beasiswa Unggulan, detikers tidak perlu punya penghasilan. DJP membolehkan pelajar atau mahasiswa yang belum bekerja mendaftar NPWP, terutama jika dibutuhkan untuk urusan administrasi resmi seperti beasiswa. Data detikers akan tercatat sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, jadi tidak perlu lapor pajak tiap tahun sampai punya penghasilan.
Beberapa tips yang bisa dilakukan ketika membuat NPWP melalui Coretax:
- Pastikan email dan nomor HP aktif dan terisi pulsa karena akan dipakai untuk proses verifikasi.
- Apabila mendaftar online, gunakan browser yang stabil dan lakukan pagi hari untuk menghindari antrean server.
Dengan memiliki NPWP, detikers bisa lebih leluasa untuk mendaftar beasiswa, termasuk Beasiswa Unggulan yang mewajibkan dokumen ini sebagai syarat. Apalagi sekarang cara membuatnya sudah jauh lebih mudah, baik lewat Coretax maupun langsung ke kantor pajak.
Jadi, jangan tunda lagi. Segera urus NPWP hari ini, agar saat upload dokumen beasiswa nanti, semuanya sudah siap dan beres!
Simak Video "Jokowi soal Bjorka Bocorkan Data NPWP: Mitigasi Secepatnya!"
(des/des)