5 Juta Wajib Pajak Belum Aktivasi Coretax

Nasional

5 Juta Wajib Pajak Belum Aktivasi Coretax

Anisa Indraini - detikKalimantan
Senin, 29 Des 2025 19:59 WIB
Ilustrasi Coretax
Foto: Najmi Dhiaulhaq
Balikpapan -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan 14,9 juta Wajib Pajak (WP) mengaktifkan akun Sistem Administrasi Perpajakan Coretax. Hingga 29 Desember 2025, baru 9.871.709 WP yang mengaktifkan akun Coretax tersebut. Dengan demikian, masih ada sekitar 5 juta WP lagi yang belum melakukan aktivasi Coretax.

Dilansir detikFinance, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengingatkan bahwa aktivasi ini penting agar WP bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Update jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 adalah 9.871.709 wajib pajak," kata Rosmauli di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).

Rinciannya, 9,87 juta WP yang sudah aktivasi Coretax di antaranya berasal dari 8,98 juta WP orang pribadi, 801.117 WP Badan, 88.072 Instansi Pemerintah, dan 221 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Coretax mulai digunakan untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 lalu. Untuk dapat melaporkannya di tahun depan, wajib pajak harus sudah memiliki akun dan kode otorisasi/sertifikat elektronik.

Rosmauli menerangkan pihaknya terus berupaya untuk mendorong aktivasi akun Coretax dilakukan oleh WP, baik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN/PNS) maupun pekerja swasta.

"Kita dorongnya lewat pemberi kerja. (Untuk ASN) kita dorong oleh Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor 07 untuk mewajibkan seluruh ASN segera mengaktifkan (Coretax) sebelum 31 Desember. Kemudian kita juga lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi," jelasnya.

Cara Aktivasi Akun Coretax

  • Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silakan pilih 'Lupa Kata Sandi".
  • Masukkan NIK di kolom yang tersedia dan pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.
  • Setelah memilih tujuan konfirmasi, akan muncul alamat email atau nomor ponsel yang telah disensor dengan tanda bintang. Ketik ulang alamat email dan nomor ponsel yang sesuai, masukkan captcha, beri ceklis pada 'Pernyataan*', kemudian klik 'Kirim'.
  • Buka kotak masuk email, klik link ubah password yang tertera dan buat password baru sesuai keinginan.
  • Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.

Selanjutnya, buat kode otorisasi/sertifikat elektronik dengan mengakses menu 'Portal Saya' submenu 'Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik'. Sebagian besar isian dalam formulir telah terisi otomatis. Pada isian 'Jenis Sertifikat Digital', pilih 'Kode Otorisasi DJP' dan buat passphrase-nya, kemudian beri ceklis pada 'Pernyataan*' dan klik 'Simpan. Semoga bermanfaat.

Artikel ini telah tayang di detikFinance.



(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads