Polemik 4 Pulau di Barat Sumatera, Aceh dan Sumut Berebut Wilayah

Polemik 4 Pulau di Barat Sumatera, Aceh dan Sumut Berebut Wilayah

detikkalimantan - detikKalimantan
Sabtu, 14 Jun 2025 09:51 WIB
Gubsu Bobby Nasution berkunjung ke Aceh untuk membahas empat pulau yang berpolemik bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem)
Foto: Gubsu Bobby Nasution berkunjung ke Aceh untuk membahas empat pulau yang berpolemik bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) (Foto: Dok Pemerintah Aceh)
Aceh -

Polemik terkait status empat pulau di perairan barat Sumatera kembali memanas. Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saling mengklaim kepemilikan atas empat pulau yang kini masuk ke dalam wilayah administratif Sumut.

Empat pulau yang menjadi sumber sengketa tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (juga dikenal sebagai Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil). Pemerintah Aceh menyatakan pulau-pulau itu merupakan bagian dari wilayahnya secara historis, namun kini secara administratif tercatat sebagai bagian dari Sumut berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Keputusan Kemendagri dan Kronologi Sengketa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, kisruh ini bermula dari proses verifikasi nama dan koordinat pulau oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Pada 2008, tim memverifikasi 260 pulau di Aceh, namun keempat pulau yang disengketakan tidak termasuk dalam daftar tersebut. Sebaliknya, pada 2009, saat verifikasi di Sumut, keempat pulau masuk dalam daftar 213 pulau milik provinsi tersebut.

"Pulau-pulau ini terverifikasi masuk ke dalam wilayah Sumut sejak tahun 2009, berdasarkan surat konfirmasi dari Gubernur Sumut kala itu," jelas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Dikutip dari detikcom, menurut Safrizal, Pemerintah Aceh pernah mengajukan perubahan nama dan titik koordinat keempat pulau tersebut pada 4 November 2009. Namun, perubahan ini dilakukan setelah verifikasi nasional dilakukan dan tidak diakomodasi dalam pemetaan nasional.

Aceh Tidak Terima, Upaya Hukum dan Bukti Historis Diajukan

Pemerintah Aceh menolak keputusan tersebut dan meminta agar status keempat pulau ditinjau ulang. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Aceh, Syakir, menegaskan bahwa proses perubahan status tersebut tidak melibatkan Aceh secara utuh dan terjadi sebelum kepemimpinan gubernur saat ini.

"Peninjauan ulang masih terus kami perjuangkan. Kami meyakini keempat pulau tersebut bagian dari Aceh berdasarkan sejarah dan peta lama," ujarnya, Senin (26/5).

Gubernur Aceh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem buka suara soal empat pulau yang ditetapkan Kemendagri masuk wilayah Sumatera Utara. Mualem memiliki bukti kuat bahwa empat pulau itu kewenangan Aceh.
"Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat zaman dahulu kalau itu punya Aceh," kata Mualem di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Mualem menyatakan, dari segi geografis, perbatasan, hingga sejarah iklim, empat pulau itu merupakan hak Aceh. Ia mengklaim memiliki bukti kuat terkait itu.

Itu memang hak Aceh, jadi saya rasa itu betul-betul Aceh dari segi apa saja, dari segi geografi perbatasan, sejarah iklim. Jadi tidak perlu kita apa lagi... itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," ujarnya.

Sementara itu Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengaku siap jika ingin membahas kembali soal 4 pulau yang ditetapkan Kemendagri masuk Sumut.

"Ini saya sampaikan berulang ini, jangan kemana-mana bahasannya ya, saya dari awal kemarin ke Aceh bertemu dengan Gubernur Aceh, kita ingin sampaikan kalau untuk masalah milik siapa itu pulau, mohon maaf ya mau kami bahas dari pagi sampai pagi pun sebenarnya nggak ada solusinya," kata Bobby Nasution di Kantor DPRD Sumut, Selasa (12/6/2025).

Bobby menyebutkan jika mereka terbuka untuk membahas kembali soal 4 pulau tersebut. Pihaknya pun siap membahas hal itu bersama Kemendagri di Jakarta.

Jika hasil pembahasan ulang 4 pulau itu tetap menjadi milik Sumut, Bobby mengajak Pemprov Aceh untuk mengelola bersama-sama. Namun Bobby mengaku tidak memiliki hak untuk serta merta menyerahkan itu ke Aceh, harus tetap melalui Kemendagri.


Mendagri Usulkan Pengelolaan Bersama

Menanggapi kisruh ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar pulau-pulau tersebut dikelola secara kolaboratif oleh kedua provinsi.

"Kita doakan kedua pihak bisa mencapai solusi terbaik. Kalau bisa dikelola bersama, kenapa tidak?" kata Tito di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).

Menurut Tito, keputusan memasukkan empat pulau ke wilayah Sumut didasarkan pada kesepakatan batas darat yang telah ditandatangani empat pemerintah daerah terkait, termasuk Aceh sendiri.
"Letak geografisnya memang berada di Sumatera Utara jika dilihat dari batas darat yang telah disepakati bersama," ujarnya.




(err/err)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads