Penambangan di Raja Ampat menuai protes keras dari publik hingga dihentikan sementara. Sementara itu, Google Maps menunjukkan salah satu pulau di Raja Ampat, yakni Pulau Gag tampak rusak.
Pulau Gag termasuk pulau kecil yang seharusnya tidak boleh ditambang sesuai UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam foto Google Maps juga tampak sejumlah perusahaan yang berdiri di Pulau Gag.
Salah satunya PT Sinar Terang Mandiri Tbk (PT STM). Mengenai hal itu, perusahaan tersebut memberikan klarifikasi sebagai berikut.
PT STM telah menghentikan seluruh aktivitasnya di proyek Pulau Gag, Raja Ampat, sejak akhir tahun 2019. Dengan demikian, PT STM sudah tidak lagi memiliki keterlibatan maupun operasional apapun di wilayah tersebut sejak tahun dimaksud.
Terkait dengan foto dan peta lokasi yang ditampilkan dan dikaitkan dengan aktivitas PT STM, perlu kami sampaikan bahwa informasi yang bersumber dari Google Maps tidak lagi akurat, karena tidak merepresentasikan kondisi operasional terkini dari PT STM.
Artikel ini merupakan klarifikasi atas berita foto berjudul Penampakan Peta Raja Ampat yang Rusak Dikeruk Penambang yang tayang Sabtu, 7 Juni 2025.
Simak Video "Video: DPR Apresiasi Pencabutan Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat"
(sun/trw)