Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pihak Reza Gladys

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pihak Reza Gladys

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikKalimantan
Selasa, 28 Okt 2025 21:30 WIB
Serunya Reza Gladys Makan Pasta di Restoran hingga Jajan Cilok
Reza Gladys/Foto: Instagram @rezagladys_
Balikpapan -

Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Putusan tersebut disambut rasa senang pihak Reza Gladys.

Dikutip detikHot, mereka menilai keputusan tersebut bukan sekadar soal hukuman untuk Nikita Mirzani, melainkan sebagai bentuk pembuktian bahwa integritas produk skincare milik Reza tidak ternoda oleh tudingan miring.

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara menyebut kliennya lega dan puas dengan hasil sidang. Ia menegaskan keputusan hakim membuktikan tindakan pemerasan melalui media sosial memang terbukti dilakukan Nikita Mirzani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," kata Surya Batubara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Surya menilai putusan itu juga sekaligus menjadi pembelaan bagi reputasi produk kecantikan milik Reza Gladys. Selama ini, Nikita Mirzani kerap melontarkan tuduhan yang dianggap merugikan citra produk tersebut.

"Produk dr Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah," ujarnya.

Pihak Reza Gladys bahkan menanggapi dengan santai jika masih ada pihak yang mencoba menggiring opini negatif mengenai kualitas produk kliennya. Ia menantang siapa pun yang merasa dirugikan atau memiliki bukti pelanggaran untuk menempuh jalur hukum.

"Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM," tegasnya.

Soal hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak Reza Gladys enggan memberikan tanggapan panjang. Mereka memilih menghormati dan mempercayakan sepenuhnya keputusan tersebut kepada majelis hakim.

"Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim," ujar Surya Batubara.

Baca selengkapnya di sini.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads