Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama jajaran meninjau langsung lokasi tambang nikel di Raja Ampat yang menjadi sorotan nasional beberapa waktu terakhir. Pihaknya menyatakan tidak menemukan masalah setelah turun langsung ke lapangan.
Dilansir detikFinance, kunjungan dilakukan ke tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag pada Sabtu (7/6). Melalui keterangan tertulisnya, Bahlil menyatakan hasil pantauan mereka akan didalami oleh inspektur tambang.
"Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya (inspektur tambang)," jelas Bahlil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan tidak ditemukan masalah di wilayah tambang yang mereka datangi. Tambang itu sebelumnya disebut menimbulkan sedimentasi yang merusak ekosistem pesisir.
"Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah," tutur Tri.
Tri menyatakan Inspektur Tambang sudah dikerahkan untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh. Selanjutnya tim inspektur tambang ini akan memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.
"Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti," tandasnya.
Terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.
Direktur Pengembangan Usaha PT. Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya menyampaikan bahwa PT GAG Nikel, sebagai anak perusahaan PT. Antam, wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), dengan menaati prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan-peraturan yang berlaku.
"Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya. Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini," jelas Dewa, Sabtu (7/6/2025).
PT GAG Nikel tercatat dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Sebelumnya, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada 5 Juni 2025 lalu. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.
(des/des)