Nekat Langgar Jam Malam, Pelajar Pontianak Bisa Masuk Tempat Rehabilitasi

Nekat Langgar Jam Malam, Pelajar Pontianak Bisa Masuk Tempat Rehabilitasi

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 06 Jun 2025 20:31 WIB
Penampakan bulan di langit terlihat pada sore hari, Minggu (27/12) di wilayah Depok, Jawa Barat setelah diguyur hujan selama kurang lebih satu jam
Ilustrasi jam malam. Foto: DEDYISTANTO
Pontianak -

Pemkot Pontianak resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar atau anak di bawah 18 tahun. Sanksi telah disiapkan bagi mereka yang melanggar aturan jam malam tersebut.

Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan sanksinya bisa sampai masuk ke tempat rehabilitasi.

"Sanksi yang diberikan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan di tempat rehabilitasi," ujar Edi dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (6/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Perwa Jam Malam Anak ini berlaku untuk pelajar dan anak-anak di bawah usia 18 tahun yang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Perwa yang ditandatangani pada 6 Mei 2025 ini bertujuan melindungi anak dari potensi kekerasan, baik sebagai korban maupun pelaku, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka.

"Tujuan perwa ini lebih mudah dicapai apabila seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah saling menjaga dan mendukung secara optimal," ungkap Edi.

Ia mengimbau para orang tua untuk aktif mengingatkan anak secara persuasif agar mereka menjalani aturan ini dengan kesadaran. Pemkot Pontianak berkomitmen menekan angka kenakalan remaja yang berdampak terhadap mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia.

"Akan tetapi, ketentuan jam malam anak ini tidak berlaku jika anak keluar rumah bersama orang tua atau walinya," kata Edi.

Dalam pelaksanaan pembinaan terhadap anak, kata Edi, Pemkot juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak.

Pemkot juga mengerahkan berbagai unsur perangkat daerah, seperti lurah, camat, Dinas Sosial, DP2KBP3A, Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Masyarakat pun diminta untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini. Warga yang melihat anak-anak berkeliaran di luar rumah pada jam yang dilarang dapat melaporkan ke Pemkot melalui kanal resmi media sosial atau narahubung yang tersedia.

"Pengawasan masyarakat dapat berupa penyampaian informasi kepada perangkat daerah atau Satpol PP bila ditemukan pelanggaran jam malam," tegasnya.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads