MK Diskualifikasi Semua Paslon PSU Barito Utara, 2 Kubu Nilai Tak Cermat

MK Diskualifikasi Semua Paslon PSU Barito Utara, 2 Kubu Nilai Tak Cermat

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Kamis, 15 Mei 2025 10:00 WIB
Ketua MK RI Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo. Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Barito Utara -

Berdasarkan putusan nomor 313 /PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi menyatakan diskualifikasi semua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 di Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kedua kubu, baik paslon nomor urut 01 maupun nomor urut 02, sama-sama menilai MK tidak adil.

Paslon nomor urut 01 melalui Sekretaris tim pemenangan paslon 01, Mudzakkir Fahmi, menilai MK terkesan berpihak. Fahmi memandang mendiskualifikasi semua paslon bukan keputusan yang tepat.

"Mahkamah dalam memberikan pertimbangan bukan sekedar tidak teliti dan tidak cermat tapi sudah terkesan tidak adil dan berpihak," ujarnya saat dikonfirmasi detikKalimantan, Rabu (14/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paslon Gogo-Hendro diketahui menggugat pesaingnya karena diduga menggunakan money politics atau politik uang. Namun, putusan MK terbaru menyebut paslon ini juga melakukan langkah yang sama.

"Rakyat Indonesia dibuat seolah terkesan dengan Putusan Mahkamah yang seolah adil dengan mendiskualifikasi paslon 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan paslon 02 Ahmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, padahal dibalik semua itu terdapat ketidakadilan Mahkamah," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum paslon nomor urut 02, Jubendri Lusfernando, menilai apa yang diputuskan MK melebihi perkara yang digugat.

"Kami menilai Mahkamah non ultra petita, memutuskan suatu perkara melebihi apa yang telah diminta," ujarnya saat dikonfirmasi pada, Rabu (14/5/2025).

Jubendri merasa MK tidak mempertimbangkan kemurnian suara yang sudah berjalan dengan jujur di TPS lain. Menurutnya hasil suara yang telah dilakukan pemilihan pada Putusan MK tanggal 24 Februari 2024 seharusnya sudah berkekuatan Hukum Tetap.

"Tidak ada masalah pada pemilihan di 268 TPS dari total 270 TPS, hanya dengan problem yang terjadi di 2 TPS kemudian menggugurkan semua hasil pemilihan yang sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstusi telah mendiskualifikasi semua paslon karena keduanya sama-sama terbukti terlibat kasus money politics. Hakim Guntur Hamzah memaparkan bahwa berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih bagi dua paslon tersebut.

"Untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp 16.000.000 untuk satu pemilih. Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp 64.000.000 untuk satu keluarga," ujarnya.

"Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp 19.500.000 untuk satu keluarga," imbuhnya.

Maka berdasarkan fakta hukum demikian, menurut Mahkamah praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru dinilai memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU bagi masing-masing pihak.

"Dalam batas penalaran yang wajar, menurut Mahkamah, praktik adanya pembelian suara yang melibatkan kedua pasangan calon pada PSU pemilihan kepala daerah Kabupaten Barito Utara diyakini kebenarannya," terangnya.

"Oleh karena itu dalam perkara a quo, adalah tepat dan adil, baik Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 maupun pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Barito Utara tahun 2024 dinyatakan kedua pasangan calon telah melakukan praktik money politics yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," pungkasnya.




(des/des)
Hide Ads