Bawaslu Barito Utara Pelajari Putusan MK soal Diskualifikasi 2 Paslon

Bawaslu Barito Utara Pelajari Putusan MK soal Diskualifikasi 2 Paslon

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Kamis, 15 Mei 2025 15:30 WIB
Ilustrasi TPS Pilkada Jateng 2024.
Ilustrasi TPS Pilkada 2024/Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Barito Utara -

Bawaslu Kabupaten Barito Utara menanggapi keputusan MK tentang terdiskualifikasinya dua paslon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa menyampaikan saat ini pihaknya masih perlu mempelajari dahulu detail putusan. Menurutnya, hal tersebut penting karena majelis hakim meminta untuk tetap menggunakan data pemilihan yang lama.

"Karena menyangkut adanya perintah majelis hakim yang masih menggunakan data pemilihan pada 27 November 2024," ujarnya saat dikonfirmasi detikKalimantan, Kamis (15/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Adam mengaku masih perlu mendiskusikan Putusan MK dengan Bawaslu di tingkat atas hingga pusat. "Melakukan konsultasi dan konsolidasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu RI terhadap pelaksanaan putusan MK," imbuhnya.

Tidak hanya itu, ia juga perlu konsolidasi dengan pemerintah daerah di Kabupaten Barito Utara. Khususnya terkait kesanggupan dan ketersediaan anggaran untuk melaksanakan putusan MK yakni pemungutan suara ulang. Selain itu, pihaknya juga masih perlu melakukan konsolidasi pada sisi internal untuk menentukan tahapan dalam tugas pengawasan.

Sebelumnya, saat membacakan amar putusan, Hakim Suhartoyo memutuskan agar dilakukan pemilihan bupati ulang dengan menentukan kembali masing-masing calon yang baru.

"Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang," ujar hakim.

Hakim Suhartoyo juga memerintahkan untuk tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

Sekretaris tim pemenangan paslon 01, Mudzakkir Fahmi mengatakan pihaknya masih melakukan cooling down atau pemulihan. Serta masih melakukan koordinasi dengan partai pengusung untuk menentukan bakal calon.

"Untuk dari partai pengusung masih koordinasi," ujar Fahmi.

Sementara itu, tim paslon 02 melalui kuasa hukumnya, Jubendri Lusfernando menerangkan pihaknya masih mempersiapkan paslon baru. "Yang pastinya kami tetap menghormati keputusan mahkamah dan akan mempersiapkan paslon baru," pungkas Jubendri.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads