Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran, Surya Paloh: Harus Ada Skandal

Nasional

Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran, Surya Paloh: Harus Ada Skandal

Ambrosius Ardin - detikKalimantan
Kamis, 08 Mei 2025 22:00 WIB
Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh bersama kader NasDem seusai membuka Rakerwil DPW NasDem NTT di GMCC Golo Mori, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Kamis (8/5/2025). (Ambrosius Ardin)
Surya Paloh di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Foto: Ambrosius Ardin/detikBali
Manggarai Barat -

Wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan para purnawirawan TNI ditanggapi oleh Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh. Dia menilai usulan pemakzulan itu tak berdasar dan hanya menimbulkan kegaduhan.

Dikutip dari detikBali, Surya Paloh berpendapat pemakzulan presiden dan wapres hanya bisa terjadi jika ada skandal yang tidak terbantahkan. Jika tidak, maka usulan pemakzulan itu hanya mengada-ada.

"Harus (ada) skandal di sana yang tidak bisa terbantahkan, mungkin itulah proses ke arah pemakzulan. Kalau tidak ada hal itu, tidak ada angin tidak ada hujan kemudian kita usulkan pemakzulan, saya bilang kita tidak membawa kenyamanan, ketenteraman dan kondusifnya situasi politik dalam negeri," terangnya usai membuka Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) DPW Nasdem Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Kamis (8/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, usulan pemakzulan tanpa dasar yang jelas hanya menciptakan masalah baru. Padahal Pemilu 2024 baru saja dilaksanakan hingga Gibran terpilih menjadi wapres melalui proses tersebut.

"Kita mulai membuat masalah-masalah baru, sekarang pemilu baru selesai. Pikiran-pikiran NasDem seperti ini. Tidak menempatkan faktor suka tidak suka semata-mata tapi bagaimana konstitusi ini kita jaga dan kita rawat bersama," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa usulan pemakzulan tidak bisa hanya didasarkan pada ketidaksukaan. Suka atau tidak suka bersifat subjektif dan tidak boleh dijadikan landasan pengambilan keputusan sepenting pemakzulan.

"Kalau dasarnya hanya kebencian wah susah kita ini. Kalau menyatakan aku yang paling benar dalam hidup ini orang lain semua salah itu juga tidak benar menurut saya," tandas dia.

Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Salah satunya mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.




(des/des)
Hide Ads