Gogo-Hendro Gugat Hasil PSU Barito Utara, Sebut Ada Politik Uang Rp 16 Juta

Gogo-Hendro Gugat Hasil PSU Barito Utara, Sebut Ada Politik Uang Rp 16 Juta

Anggi Muliawati - detikKalimantan
Jumat, 25 Apr 2025 15:00 WIB
Ilustrasi sidang mk
Foto: Getty Images/Worawee Meepian
Jakarta -

Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara digugat oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Keduanya meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya karena terindikasi melakukan money politic dalam jumlah fantastis.

Dilansir detikNews, gugatan disampaikan kuasa hukum Gogo-Hendro, Ali Nurdin. Perkara dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disidangkan pada Jumat (25/4) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Bahwa permohonan pemohon pada pokoknya tidak mempermasalahkan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh Termohon dalam pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2025," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan, dalam dalil permohonan Gogo-Hendro, terdapat praktik politik uang atau money politic yang dilakukan paslon Akhmad Sastra. Jumlahnya bahkan mencapai Rp 16 juta per orang. Menurut Ali, nilai politik uang itu merupakan yang terbesar dalam sejarah pemilihan di Indonesia.

"Namun mempermasalahkan adanya pelanggaran berat berupa kecurangan perbuatan money politic yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh paslon 02 dalam bentuk perbuatan pembagian uang kepada para pemilih dengan jumlah yang sangat fantastis sebesar Rp 16.000.000 per orang yang merupakan rekor money politic terbesar dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, bahkan mungkin di seluruh dunia," paparnya.

Dari bukti-bukti yang dikumpulkan pihaknya, kata Ali, pembagian uang tersebut melibatkan pasangan Akhmad-Satra serta tim pemenangan. Mereka diduga secara aktif mengajak para pemilih untuk menerima uang dari pasangan Akhmad-Sastra.

"Salah satu bukti adanya peristiwa money politic adalah Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp200.000.000 kepada tiga orang tim pemenangan paslon 02 karena terbukti melakukan pembagian uang kepada para pemilih," lanjutnya.

Pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan Nadalsyah selaku Bupati Barito Utara periode 2013-2018 dan periode 2018-2023 dalam kampanye paslon 02. Diketahui, Nadalsyah merupakan ayah dari calon bupati Akhmad Nadalsyah.

"Kemenangan paslon 02 yang diperoleh secara curang, tidak jujur, tidak demokratis, dan tidak adil telah mencederai kemurnian suara para pemilih dalam menentukan pilihannya pada PSU tanggal 22 Maret 2025," kata Ali.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara nomor 281 tahun 2024.

"Menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 2 atas nama Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," tutupnya.




(des/des)
Hide Ads