Asyik! Gubernur Rudy Bagi-bagi Tiga 'THR' untuk Warga Kaltim

Asyik! Gubernur Rudy Bagi-bagi Tiga 'THR' untuk Warga Kaltim

Yuda Almerio - detikKalimantan
Senin, 31 Mar 2025 14:00 WIB
Gubernur Kaltim Rudy Masud.
Gubernur Rudy Mas'ud usai salat Id di Islamic Center Samarinda. Foto: Dok. Pemprov Kaltim
Samarinda -

Gubernur Rudy Mas'ud memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi warga Kaltim. Namun, THR ini bukan duit. Lalu apa yang dimaksud dengan tunjangan hari raya tersebut?

Informasi dihimpun detikKalimantan, Pemprov Kaltim memberikan tiga THR bagi masyarakat Bumi Mulawarman. Yakni:

  1. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)atas kepemilikan pribadi berupa pembebasan tunggakan dan denda. Wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan 2025. Kebijakan ini hanya berlaku tiga bulan terhitung, sejak 8 April 2025.
  2. Gratis retribusi kepada pelaku UMKM yang menyewa kios, petak, lapak dan kantin yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selama 6 bulan ke depan. Berlaku dari 1 April - 8 September 2025.
  3. Gratis karcis masuk tempat wisata pada objek-objek wisata yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Berlaku mulai 31 Maret hingga Mei. Wadah wisata ini tersedia di Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara dan Samarinda.

"Tiga THR Spesial Lebaran ini adalah bentuk kepedulian Pemprov Kaltim untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," kata Gubernur Rudy pada Senin (31/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Rudy menerangkan pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau kewajiban membayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

"Selain itu, langkah ini bertujuan memvalidasi data kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di masa mendatang," terangnya.

Museum Mulawarman.Museum Mulawarman, salah satu destinasi wisata yang digratiskan Pemprov Kaltim. Foto: Yuda Almerio/detikKalimantan

Gubernur Rudy menguraikan bahwa pembebasan sewa kios, petak, lapak, dan kantin juga menjadi bagian dari kebijakan ini. Program ini dirancang untuk meringankan beban para pelaku UMKM kecil yang berdagang di kios, lapak, atau kantin yang tersebar di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 243 SMA/SMK, dengan total sebanyak 488 kantin.

"Awalnya empat bulan. Saya katakan, mengapa tidak enam bulan. Akhirnya kita berikan gratis enam bulan," ujar gubernur yang akrab disapa Harum tersebut.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Kaltim berharap dapat membantu pelaku UMKM tetap produktif dan berkembang di tengah tekanan ekonomi. Tak hanya itu, masyarakat juga akan menikmati kebijakan pembebasan retribusi masuk untuk objek wisata yang dikelola Pemprov selama libur Lebaran. Kebijakan ini bertujuan memberikan akses gratis ke destinasi wisata edukatif bagi masyarakat Kaltim.

"Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan seluruh rakyat Kalimantan Timur di hari kemenangan ini," tutup Harum.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads