8.863 Warga Binaan di Kaltimtara Dapat Remisi Idul Fitri, 41 Langsung Bebas

8.863 Warga Binaan di Kaltimtara Dapat Remisi Idul Fitri, 41 Langsung Bebas

Yuda Almerio - detikKalimantan
Senin, 31 Mar 2025 07:01 WIB
Potret warga binaan mendapatkan remisi hari raya Nyepi dan Idul Fitri
Potret warga binaan mendapatkan remisi hari raya Nyepi dan Idul Fitri (Foto: Dok Ditjen PAS Kaltimtara)
Samarinda -

Pemerintah memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 8.863 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) pada Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun ini. Pengurangan hukuman ini menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani pembinaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kalimantan Timur, Hernowo Sugiastanto telah menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) remisi kepada perwakilan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Samarinda pada Jumat, 28 Maret 2025.

Dia menyebutkan bahwa dari total 12.839 penghuni di rutan, lapas, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Kaltimtara, sebanyak 7 orang menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan 8.856 orang menerima Remisi Khusus Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, pengurangan hukumannya beragam. Bahkan ada yang langsung bebas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada 8.815 WBP dalam bentuk pengurangan masa hukuman sebagian (Remisi Khusus I), sedangkan 41 orang langsung bebas (Remisi Khusus II)," ujarnya pada Ahad, (30/3/2025).

Sedangkan untuk Remisi Nyepi, lanjutnya, enam orang mendapat pengurangan masa hukuman sebagian dan satu orang langsung bebas.

Hernowo menjelaskan bahwa pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan persyaratan substantif dan administratif sesuai dengan UU No 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

"Penghargaan tersebut merupakan hasil seleksi ketat dan wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman," imbuhnya.

Selain itu, Hernowo berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus aktif dalam program pembinaan, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan diri menjadi warga negara yang taat hukum setelah bebas.

"Penyerahan remisi dilakukan serentak di berbagai lapas, rutan, dan LPKA di wilayah Kaltim-Kaltara, termasuk Lapas Narkotika Samarinda," pungkasnya.




(mud/mud)
Hide Ads