Sebanyak 720 narapidana di Rutan Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan remisi Idulfitri 1466 Hijriah. Sebanyak 4 orang di antaranya bebas langsung setelah melaksanakan salat Id.
Kepala Rutan Balikpapan Agus Salim mengatakan dari 1.188 narapidana yang diusulkan, 720 dinyatakan layak menerima remisi usai memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Hari ini SK (Surat Keputusan) sudah turun dari kementerian, jadi dari 1.188 narapidana yang diusulkan 720 dengan rincian Rutan Kelas I 712 dan Rutan Kelas II 6 napi telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi lebaran," ucap Kepala Rutan Balikpapan Agus Salim kepada detikKalimantan, Jumat (28/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang mendapat remisi rata-rata dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung lama masa menjalani tahanan.
"Ya kalau dia sudah menjalani 6 bulan itu dapat remisinya 15 hari, kalau 1 tahun dapat 1 bulan, dan seterusnya hingga maksimal 2 bulan," ungkapnya.
Agus juga menerangkan dari 720 narapidana yang mendapatkan remisi Idulfitri tahun ini. Sebanyak 4 orang langsung bisa keluar penjara dan menghirup udara bebas. Dua orang lagi yang sejatinya bisa bebas masih harus menjalani masa kurungan pengganti denda.
"Sebenarnya ada enam yang bisa langsung bebas di remisi lebaran ini, akan tetapi dua di antaranya harus membayar denda atau diganti masa kurungan (subsider)," terangnya.
Dia menambahkan kasus dari sejumlah napi yang mendapat remisi hingga langsung bebas ini. Rata-rata merupakan narapidana kasus pencurian.
"Untuk empat napi yang langsung bebas ini sendiri merupakan narapidana dengan kasus pidana umum seperti pencurian dan penadah," imbuhnya.
Selain pemberian remisi setelah salat Id, pihaknya juga akan membuka kunjungan bagi keluarga napi selama 3 hari selama Idulfitri nanti.
"Nanti kami juga di hari lebaran akan membuka kunjungan tatap muka. Kami berharap di Idulfitri ini jadi momentum para napi agar bisa lebih baik lagi," pungkasnya.
(des/des)