Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan napi berinisial SM (36) di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 193,55 gram.
"Dari hasil pengungkapan ini anggota jajaran Polresta Samarinda berhasil menyita 31 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 193,55 gram," jelas Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro, Jumat (20/3/2025).
Kapolda Kaltim mengungkapkan dalam menjalankan aksinya, SM di bantu rekannya berinisial A yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengedarkan sabu di luar penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan berawal saat polisi mengamankan MH (46) warga Samarinda di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang pada Kamis (6/2). Dari tangan tersangka didapati 26 bungkus berisi sabu seberat 15,08 gram.
"Keterangan MH sabu tersebut didapat dari SZ (44) dengan cara membeli dan untuk dijual kembali," terangnya.
Selanjutnya dari keterangan MH, polisi melakukan penangkapan terhadap SZ. SZ ditangkap di Dusun Sumber Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.
"Saat penangkapan anggota kembali mengamankan 5 bungkus sabu 178,47 gram," sebutnya.
Dari hasil interogasi SZ, polisi pun mengetahui sabu tersebut berasal dari SM yang merupakan napi di Lapas Narkotika dengan bantuan A yang berada di luar penjara.
"Sabu dipesan melalui SM, kemudian oleh SM diteruskan kepada A, lalu A menyuruh rekanya untuk menyerahkan sabu kepada SZ di ruko Palaran City," ungkapnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua handphone milik SM yang digunakan untuk mengatur transaksi narkotika dari dalam penjara. Saat ini MH dan SZ telah diamankan guna proses lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(des/des)