PSS Sleman unggul sementara 2-1 atas Semen Padang di babak pertama dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. Dua gol PSS dicetak oleh Gustavo Tocantins (2') dan Dominikus Dion (15'), sementara gol Semen Padang dicetak Cornelius Stewart (27').
Duel PSS Sleman vs Semen Padang berlangsung di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul pada Minggu (26/1/2025). Kick off pukul 15.30 WIB.
Jalannya Pertandingan
Memasuki menit awal, PSS bermain cukup nyaman dan mulai melakukan determinasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gol! PSS unggul lewat Gustavo Tocantins yang mengejutkan kiper Semen Padang dengan mencetak gol cepat pada menit ke-2. Tocantins yang berdiri bebas di kotak penalti itu memanfaatkan assist Betinho.
Kebobolan di menit awal, Semen Padang mulai bermain lebih terbuka. Peluang pertama tim tamu terjadi pada menit ke-4. Tendangan keras di sisi atas gawang mampu ditinju Alan Bernardon.
Gol! PSS kembali menambah keunggulan pada menit ke-15 lewat skema serangan balik Vico Duarte. Vico memberikan umpan ke Gustavo Tocantins dan berhasil diselesaikan dengan sempurna oleh Dominikus Dion yang merobek jala Semen Padang.
Sempat terjadi drama di menit ke-25. Pelatih analis Semen Padang diganjar kartu merah wasit karena aksi yang tidak pantas.
Pertandingan berlangsung dengan tempo yang cukup tinggi. Kedua tim sama-sama saling jual beli serangan hingga menit akhir babak pertama.
Skor 2-1 untuk keunggulan PSS atas Semen Padang bertahan hingga peluit turun minum dibunyikan wasit.
Susunan Pemain
PSS Sleman: Alan Bernardon (GK), Achmad Figo, Kevin Gomes, Fachruddin (C), Abduh Lestaluhu; Jayus Hariono, Betinho, Vico Duarte, Dominikus Dion; Nicolao Cardoso, Gustavo Tocantins.
Semen Padang: Arthur Augusto (GK); Tin Martic, Bima Reksa, Frendi Saputra; Ricki Ariansyah, Alhassan Wakoso, Carlos Chaby, Rosad Setiawan (C); Gala Pagamo, Cornelius Stewart, Bruno Gomes.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang