Cara Cetak Kartu Nikah Digital, Gratis Lewat Situs Kemenag

Cara Cetak Kartu Nikah Digital, Gratis Lewat Situs Kemenag

Novi Vianita - detikJogja
Kamis, 24 Agu 2023 10:54 WIB
Cara Membuat Kartu Nikah Digital 2022, Simak Info Lengkapnya
Cara Cetak Kartu Nikah Digital, Gratis Lewat Situs Kemenag (Foto: Mindra Purnomo)
Jogja -

Kartu nikah merupakan salah satu dokumen pernikahan yang wajib diketahui bagi para pasangan suami istri. Kini, kartu nikah bisa dicetak sendiri dari versi digitalnya, simak selengkapnya!

Kartu nikah merupakan bukti bahwa dua orang telah melangsungkan pernikahan. Selain itu, ini penting karena bisa digunakan sebagai bukti untuk keperluan pengantin, misalnya legalisasi dokumen nikah. Dikutip dari laman resmi Kemenag, penggantian kartu nikah fisik dengan kartu nikah digital dikarenakan kartu nikah digital lebih mudah diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA).

Dikutip dari artikel yang berjudul Efektivitas Penerapan Kartu Nikah di Era Digital di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru (2022) oleh Aisyahturradiah, Ibnu Jazari, dan Ach Faishol, dengan adanya kartu nikah berarti tidak harus membawa buku nikah tiap kali bepergian. Selain itu, kartu nikah dapat dicetak kapan dan di manapun tanpa harus datang ke KUA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana sih cara mencetak kartu nikah digital melalui website Kemenag? Yuk simak penjelasan di bawah ini!


Cara Cetak Kartu Nikah Digital

Untuk Pasangan yang Baru Menikah

1. Kunjungi website Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/

ADVERTISEMENT

2. Isi formulir dengan data pribadi kalian, termasuk nomor whatsapp dan email yang aktif

3. Kartu nikah digital yang siap dicetak akan dikirim melalui email dan whatsapp setelah akad nikah

Untuk Pasangan yang Sudah Lama Menikah

Dikutip laman resmi Desa Pejengkolan, Kec. Padureso, Kab. Sleman, pejengkolan.kec-padureso.kebumenkab.go.id, kartu nikah bukan hanya diberikan untuk pasangan yang baru saja menikah, tetapi ini juga berlaku untuk pasangan yang sudah menikah. Untuk detikers yang sudah menikah, tetapi belum memiliki kartu nikah digital, berikut cara mendapatkannya:

1. Pasangan mendatangi KUA tempat berlangsungnya mereka menikah untuk mendapatkan data-data pribadi pasangan

2. Masukkan data pernikahan ke dalam web Simkah https://simkah.kemenag.go.id/

3. Kartu nikah digital yang siap dicetak akan dikirim melalui email dan WhatsApp.

Nah, itulah tata cara cetak kartu nikah digital dengan mudah dan gratis lewat situs Kemenag!

Artikel ini ditulis oleh Novi Vianita peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads