Heboh Batas Kecepatan Kendaraan 40 Km per Jam di Jogja, Begini Kata Dishub

Heboh Batas Kecepatan Kendaraan 40 Km per Jam di Jogja, Begini Kata Dishub

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 23 Agu 2023 13:53 WIB
Kepadatan lalu lintas terlihat di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Minggu (27/2/2022). Ratusan kendaraan pribadi dan sejumlah bus wisata tampak memenuhi ruas jalan menuju kawasan wisata Jalan Malioboro, Yogyakarta.
Kepadatan lalu lintas di jalanan Kota Jogja, Minggu (27/2/2022). Foto: dok. detikcom
Jogja -

Informasi soal batas kecepatan kendaraan 40 km/jam di Kota Jogja sempat menjadi perbincangan di media sosial. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja memberikan penjelasan terkait aturan tersebut.

Sekretaris Dishub Kota Jogja, Golkari Made Yulianto menjelaskan peraturan batas kecepatan kendaraan didasari oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan petunjuk pelaksananya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.

"Itu dikatakan bahwa batas kecepatan kendaraan di kawasan perkotaan itu bisa sampai 50 km/jam, itu di 2013 kan," jelas Made saat dihubungi wartawan, Rabu (23/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah Kota (Jogja) mengambil batas kecepatannya adalah 40 km/jam, dan ada juga beberapa ruas yang 30 Km/jam," lanjutnya.

Made menjelaskan, jika semua ruas jalan di Kota Jogja diberlakukan batas kecepatan namun dibedakan sesuai dengan keadaan jalan. Pembedaan itu didasari oleh hasil kajian yang telah dilakukan oleh Dishub sebelum diterapkan.

ADVERTISEMENT

"Di mana kita ketahui ada jalan yang volume kendaraannya tinggi, kapasitas jalannya rendah, kemudian hambatan jalannya juga cukup tinggi, dan sebagainya," paparnya.

Peraturan batas kecepatan ini ramai diperbincangkan oleh warganet setelah diunggah di salah satu akun media sosial. Made pun tak mengerti mengapa baru saat ini peraturan tersebut mencuat, lantaran peraturan tersebut telah lama diterapkan.

"Kemarin-kemarin mungkin masyarakat melihat, itu ada petugas Dishub yang memasang rambu batas kecepatan, itu ya karena kita ada pemeliharaan rambu. Jadi ada rambu yang sudah kusam dan lain sebagainya kita ganti baru, atau mungkin memang penambahan," terang Made.

Adapun mengenai penegakan peraturan tersebut, Made menjelaskan bukan ranah Dishub. Tugas Dishub menurutnya hanya melakukan manajemen lalu lintas.

"Kalau bicara masalah penegakan hukum terhadap pelanggaran rambu-rambu, kewenangan itu ada di kepolisian," imbuhnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polresta Jogja AKP Maryanto menjelaskan, terkait penegakan hukum peraturan tersebut pihaknya hanya memberlakukan teguran jika ditemukan pelanggaran.

"Bahwa terkait pelanggaran batas kecepatan maksimal di wilayah Kota Jogja belum kita lakukan penindakan secara tilang," jelas Maryanto saat dihubungi wartawan, Rabu (23/8).

"Karena kami belum memiliki alat ukur batas kecepatan jadi masih bersifat imbauan," tutupnya.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads