Tiket Pantai Gunungkidul Naik Mulai Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Tiket Pantai Gunungkidul Naik Mulai Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 23 Agu 2023 12:05 WIB
Suasana upacara HUT ke-78 RI di tengah laut Pantai Baron, Tanjungsari, Gunungkidul, Kamis (17/8/2023).
Salah satu sudut Pantai Baron, Tanjungsari, Gunungkidul, Kamis (17/8/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Gunungkidul -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memastikan tarif retribusi wisata ke kawasan pantai selatan naik tahun depan. Kenaikannya bervariasi, mulai Rp 3 ribu sampai Rp 5 ribu.

Ketua Pansus Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Gunungkidul, Sumaryanta mengatakan sudah ada kesepakatan dengan Bupati Gunungkidul terkait Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Sudah ada kesepakatan dengan Bupati Gunungkidul dan dengan kesepakatan itu tarif retribusi wisata pantai naik mulai tahun 2024," kata Sumaryanta kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan tarif tersebut berlaku di kawasan Pantai Baron dan kawasan Pantai Wediombo. "Kawasan Pantai Baron akan naik jadi Rp 15 ribu per orang. Sedangkan kawasan Pantai Wediombo dari Rp 5 ribu menjadi Rp 8 ribu per orang," ujarnya.

Tarif tersebut sudah termasuk dengan asuransi Rp 500, sehingga tarif retribusi yang asli adalah Rp 14,5 ribu dan Rp 7,5 ribu.

ADVERTISEMENT

Tahun depan juga akan ada penarikan retribusi wisata Pok Tunggal yang meliputi Pantai Seruni dan Watunene. Tarifnya sama dengan kawasan Wediombo, yakni Rp 8 ribu per orang.

"Ada juga kawasan pantai yang tidak naik retribusinya. Kawasan Pantai Siung dan Ngedan tetap Rp 5 ribu per orang," ucapnya.

Sumaryanta mengatakan kenaikan tarif retribusi itu demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Semuanya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Saat ini wisatawan banyak yang mengunjungi kawasan Pantai Baron," jelasnya.

Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul Oneng Windu Wardhana menambahkan, sesuai instruksi UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, tarif baru itu berlaku awal Januari 2024.

"Tarif retribusi wisata yang baru itu mulai berlaku awal tahun 2024 tepatnya Januari," ujarnya.

Daftar Tarif Retribusi Wisata Pantai di Gunungkidul 2024

Berikut rincian tarif retribusi baru wisata Pantai Selatan Gunungkidul, berlaku untuk satu orang atau tiap sekali masuk.

Tiket Pantai Rp 15 ribu

- Pantai Baron
- Pantai Buluk
- Pantai Ngrawe
- Pantai Kukup
- Pantai Porok
- Pantai Nglolang
- Pantai Sepanjang
- Pantai Sanglen
- Pantai Watukodok
- Pantai Drini
- Pantai Watubolong
- Pantai Midodaren
- Pantai Sarangan
- Pantai Krakal
- Pantai Slili
- Pantai Sadranan
- Pantai Ngandong
- Pantai Sundak Barat
- Pantai Sundak Timur
- Pantai Somandeng
- Pantai Pulangsawal
- Pantai Trenggole
Pantai Watulawang

Tiket Pantai Rp 8 ribu

- Pantai Poktunggal
- Pantai Seruni
- Pantai Watunene
- Pantai Wediombo
- Pantai Jungwok
- Pantai Greweng
- Pantai Sedahan
- Pantai Watulumbung dan Bukit Pengilon
- Pantai Ngobaran
- Pantai Nguyahan
- Pantai Ngrenehan
- Pantai Widodaren
- Pantai Torohudan
- Pantai Timang
- Pantai Gesing
- Pantai Buron
- Pantai Nguluran
- Pantai Wohkudu
- Pantai Kesirat

Tiket Pantai Rp 5 ribu

- Pantai Siung
- Pantai Nglambor
- Pantai Jogan
- Pantai Ngedan
- Pantai Butuh




(dil/rih)

Hide Ads