Usai sempat muncul gugatan usia minimal capres/cawapres, kini muncul gugatan terkait batas usia capres/cawapres tidak boleh melebihi 70 tahun. Gugatan tersebut dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi pasal 169 huruf q Pemilu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai aturan tentang batasan usia calon presiden (capres) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan dilakukan. Apalagi jika gugatan itu dialamatkan untuk menjegal kandidat tertentu menjelang Pilpres.
"Sejak awal PDI Perjuangan tidak pernah menggunakan instrumen hukum, termasuk melalui judicial review ke MK," kata Hasto ditemui wartawan di Hotel Royal Ambarrukmo, Selasa (22/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto mengatakan, gugatan ke MK tentang syarat batasan usia capres itu merupakan open legal policy yang dimiliki oleh DPR RI. Dia melanjutkan, berdasarkan kajian yang dilakukan PDI Perjuangan, serta dari para ahli hukum tata negara, terkait dengan usia ini bukanlah kewenangan dari MK.
"MK tidak memiliki kewenangan legislasi membuat suatu materi muatan suatu UUD yang berbeda dengan muatan materi pokok UU itu. Kewenangan MK adalah menguji apakah suatu UU bertentangan dengan konstitusi," jelas Hasto.
Jika gugatan tentang syarat batasan usia ini dianggap sebagai kewenangan MK, Hasto khawatir nantinya akan muncul banyak gugatan.
"Ada yang mengusulkan 17 tahun, 18 tahun 19 tahun, ada yang mengusulkan 65 tahun maksimum, ada 72 tahun, bahkan belajar dari Pak Mahathir (Perdana Menteri Malaysia) ada yang mengusulkan boleh 98 tahun misalnya," urainya.
"Sehingga ini menjadi suatu persoalan yang memunculkan berbagai problematika. Padahal yang harus dikaji adalah apakah materi muatan itu bertentangan dengan konstitusi. Karena itulah sikap PDIP," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Ketika ditanya apakah PDIP menilai capres di atas usia 70 tahun layak, Hasto mengatakan bahwa yang dilihat adalah keputusan DPR. Yakni seorang capres dan cawapres adalah sehat jasmani dan rohani. Hal itu lebih substansial dibanding soal batasan usia.
"Yang kami lihat itu adalah keputusan DPR. Jadi bukan layak atau tidak. Konstitusi menyatakan syarat menjadi capres dan cawapres adalah sehat jasmani dan rohani. Ketika usia masih sehat, usia 40 tahun tapi tidak sehat jasmani dan rohani, ya konstitusi menyatakan tidak," ujarnya.
"Ketika usia 65 tahun masih sehat jasmani rohani, usia 80 tahun masih sehat jasmani rohani itu sama konstitusi diizinkan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan syarat usia capres/cawapres terus bermunculan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bila awalnya PSI meminta syarat capres/cawapres turun menjadi 35 tahun, kini muncul gugatan lain. Yaitu agar usia maksimal capres/cawapres juga diatur yaitu maksimal 70 tahun.
Untuk diketahui, dari 3 capres yang sudah mendeklarasikan diri, memiliki usia yang berbeda-beda. Ganjar lahir pada 28 Oktober 1968 dan kini berusia 54 tahun. Pada 23 Oktober nanti berusia 55 tahun. Sedangkan Anies Baswedan lahir pada 7 Mei 1969 dan kini berusia 54 tahun. Adapun Prabowo Subianto lahir pada 17 Oktober 1951 dan kini berusia 71 tahun. Pada 17 Oktober nanti berusia 72 tahun.
Berdasarkan berkas permohonan di website MK yang dikutip detikcom, Senin (21/8/2023), gugatan terbaru dilayangkan advokat dari Malang, Jawa Timur, Rudy Hartono.
"Menyatakan frasa 'usia paling rendah 40 tahun' pada Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa 'usia paling tinggi 70 tahun' sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden," demikian bunyi petitum Rudy Hartono.
Simak Video "Video PDIP Peringati Kudatuli Tanpa Hasto: Sekjen Kami Terintimidasi Hukum"
[Gambas:Video 20detik]
(aku/aku)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu