Kasus dugaan politik uang Pilkada 2024 di Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, memasuki babak baru. Bawaslu Sleman melaporkan enam orang ke Polresta Sleman.
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan kasus ini sudah mengarah pada unsur pidana. Oleh karena itu, pihaknya meneruskan ke polisi untuk diproses lebih lanjut.
"Kita meneruskan dugaan pelanggaran pidana politik uang yang di Sendangrejo, Minggir," kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaporan ini total ada enam orang yang dilaporkan.
"Ini kan dugaannya politik uang, tentu (yang dilaporkan) pemberi dan penerima. Terduga pelaku ada enam orang," bebernya.
Bawaslu juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam pelaporan tersebut. Seperti berkas penanganan hingga uang tunai.
"Ada berkas-berkas penanganan mulai dari awal sampai akhir plus barang bukti uang tunai jumlahnya Rp 12.650.000," ujarnya.
Proses Penyidikan 14 Hari
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian bilang pihaknya telah menerima laporan tersebut. Polisi, kata Adrian, dalam waktu 14 hari akan melakukan proses penyidikan.
"Dari hasil pleno kemarin bahwa menemui suatu tindak pidana pilkada sehingga laporan yang kemarin di Bawaslu dibuatkan laporan polisi. Untuk ke depannya polisi dalam waktu 14 hari melakukan penyidikan sampai pemberkasan," kata Adrian.
Temuan Bawaslu
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sleman menetapkan kasus dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman, pada Minggu (24/11) dini hari sebagai temuan. Penetapan sebagai temuan dugaan pelanggaran ini diputuskan dalam rapat pleno.
"Tadi malam sudah kami rapatkan dan diputuskan untuk ditetapkan sebagai temuan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, kepada wartawan, Senin (25/11).
Arjuna bilang, Bawaslu sebelumnya telah melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan masyarakat melalui pesan WhatsApp (WA). Berdasarkan hasil penelusuran, telah tercukupi syarat formal dan materil untuk ditetapkan sebagai temuan. Hasilnya, Bawaslu menyebut ada enam orang terduga pelaku.
"Adapun terduga pelakunya sebanyak enam orang, yakni mereka yang menerima dan membawa uang pecahan Rp 50 ribu tersebut," kata Arjuna.
(rih/rih)