Bawaslu Sleman Laporkan Kasus Politik Uang di Minggir ke Polisi

PILKADA Yogyakarta

Bawaslu Sleman Laporkan Kasus Politik Uang di Minggir ke Polisi

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Sabtu, 30 Nov 2024 19:00 WIB
Bawaslu Sleman melaporkan kasus dugaan politik uang di Minggir ke polisi, Sabtu (30/11/2024).
Bawaslu Sleman melaporkan kasus dugaan politik uang di Minggir ke polisi, Sabtu (30/11/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Bawaslu Kabupaten Sleman melaporkan enam orang ke Polresta Sleman siang ini. Hal ini terkait dengan kasus dugaan politik uang yang terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, pada proses Pilkada 2024.

"Hari ini kita meneruskan dugaan pelanggaran pidana politik uang yang di Sendangrejo, Minggir," kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).

Arjuna bilang, kasus ini sudah mengarah pada unsur pidana. Oleh karena itu, pihaknya meneruskan ke polisi untuk diproses lebih lanjut. Dalam pelaporan ini total ada 6 orang yang dilaporkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan dugaannya politik uang, tentu (yang dilaporkan) pemberi dan penerima. Terduga pelaku ada 6 orang," bebernya.

Lebih lanjut, Arjuna juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam pelaporan tersebut. Seperti berkas penanganan hingga uang tunai.

ADVERTISEMENT

"Ada berkas-berkas penanganan mulai dari awal sampai akhir plus barang bukti uang tunai jumlahnya Rp 12.650.000," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian bilang pihaknya telah menerima laporan tersebut. Polisi, kata Adrian, dalam waktu 14 hari akan melakukan proses penyidikan.

"Dari hasil pleno kemarin bahwa menemui suatu tindak pidana pilkada sehingga laporan yang kemarin di Bawaslu dibuatkan laporan polisi. Untuk ke depannya polisi dalam waktu 14 hari melakukan penyidikan sampai pemberkasan," kata Adrian.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sleman menetapkan kasus dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman, pada Minggu (24/11) dini hari sebagai temuan. Penetapan sebagai temuan dugaan pelanggaran ini diputuskan dalam rapat pleno.

"Tadi malam sudah kami rapatkan dan diputuskan untuk ditetapkan sebagai temuan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, kepada wartawan, Senin (25/11).

Arjuna bilang, Bawaslu sebelumnya telah melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan masyarakat melalui pesan WhatsApp (WA). Berdasarkan hasil penelusuran, telah tercukupi syarat formal dan materil untuk ditetapkan sebagai temuan. Hasilnya, Bawaslu menyebut ada enam orang terduga pelaku.

"Adapun terduga pelakunya sebanyak enam orang, yakni mereka yang menerima dan membawa uang pecahan Rp 50 ribu tersebut," kata Arjuna.




(rih/rih)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads