Masyarakat bisa mengecek hasil hitungan resmi suara pemilih Pilkada DIY 2024 melalui situs yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut 5 link real count Pilkada DIY 2024 dan cara ceknya.
Dikutip dari Jurnal Pepadun berjudul 'Sistem Informasi Real Count Pemilihan Umum Berbasis Web' oleh Ilham Wibowo dan Febi Eka Febriansyah, real count adalah proses pengumpulan informasi oleh ratusan relawan melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan perhitungan suara di seluruh TPS yang ada. Hasil hitungan real count akan menjadi dasar untuk menentukan pemenang Pilkada 2024.
Tentunya, karena suara yang dihitung berasal dari seluruh TPS suatu wilayah pemilihan, waktu yang dibutuhkan untuk mengeluarkan hasil real count lebih lama ketimbang quick count. Sebab, data quick count hanya mengandalkan sejumlah TPS sampel saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ingin memantau perkembangan hitungan asli alias real count dari Pilkada 2024 bisa memantaunya via situs resmi KPU. Langsung saja, di bawah ini link untuk melihat hitungan real count Pilkada DIY 2024 dan cara ceknya.
5 Link Real Count Pilkada DIY Resmi KPU
Kelima link yang dapat detikers manfaatkan untuk mengecek hitungan terbaru real count KPU dalam Pilkada DIY 2024 adalah:
- Pilwalkot Kota Jogja
- Pilbup Kabupaten Bantul
- Pilbup Kabupaten Gunungkidul
- Pilbup Kabupaten Kulon Progo
- Pilbup Kabupaten Sleman
Cara Memantau Hitungan Real Count Pilkada DIY 2024
Usai mengetahui tautan-tautan yang dapat diakses untuk mengecek progres hitungan suara real count Pilkada DIY 2024, detikers perlu tahu caranya. Berikut ini langkah-langkah yang perlu ditempuh:
- Siapkan handphone, laptop, komputer, atau perangkat lainnya yang akan digunakan. Pastikan sudah tersambung dengan koneksi internet.
- Buka search engine, lalu copy dan tempelkan tautan di atas. Atau, bisa juga dengan langsung mengkliknya dari artikel ini.
- detikers akan disajikan tampilan dua kolom utama, yakni 'Progress Dokumen C Hasil' dan 'Progres Rekapitulasi'.
- Bila ingin melihat hasil perolehan suara masing-masing TPS, detikers perlu mengisi kolom kecamatan, kelurahan, dan TPS tujuan.
- Setelah terbuka, akan tampak hasil pindai dokumen Model C Hasil-KWK. Dokumen tersebut berisi data pemilih, hasil perolehan suara masing-masing calon di TPS terkait, dan surat suara sah maupun tidak.
Tanggal Berapa Rekapitulasi Real Count Pilkada DIY 2024 Diumumkan KPU?
Usai mengetahui link untuk memantau perkembangan penghitungan suara, masyarakat tentu bertanya-tanya tentang tanggal resmi pengumumannya. Aturan yang bisa menjadi acuan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah PKPU Nomor 2 Tahun 2012.
Dalam dokumen tersebut, diterangkan bahwasanya proses penghitungan suara dan rekapitulasinya akan dilaksanakan sejak 27 November hingga 16 Desember 2024 mendatang. Alhasil, diperkirakan, pengumuman rekapitulasi hasilnya akan diumumkan KPU pada tanggal tersebut (16 Desember 2024).
Berikut ini jadwal sisa tahapan Pilkada 2024 yang masih akan berlangsung agar detikers tak ketinggalan momen-momen pentingnya:
- Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan: paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Mengapa Tidak Ada Pemilihan Gubernur di Jogja?
Jawaban dari pertanyaan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dijelaskan bahwa yang bisa menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY adalah orang yang bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.
Keterangan ini terdapat dalam pasal 18 ayat (1) huruf c yang berbunyi:
"Bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon wakil gubernur,".
Lebih lanjut, biarpun tidak ada pemilihan gubernur di DIY, Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam perlu diajukan dahulu sebelum resmi menjadi gubernur. Hal ini tertera dalam pasal 19 ayat (1) dan (2) sebagai berikut:
(1) "DPRD DIY memberitahukan kepada gubernur dan wakil gubernur serta kasultanan dan kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur,".
(2) "Berdasarkan pemberitahuan dari DPRD DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon gubernur dan kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon wakil gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah surat pemberitahuan DPRD DIY diterima,".
Nah, itulah daftar link real count Pilkada DIY 2024 resmi dari KPU dan cara ceknya. Semoga bermanfaat!
(par/ams)