Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Hari ini juga ditetapkan sebagai hari libur nasional bagi instansi pemerintah dan sektor swasta. Lantas, apakah anak sekolah saat Pilkada 27 November 2024 libur atau tidak?
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan suara pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Oleh karena itu, seluruh instansi pemerintah dan sektor swasta akan meliburkan semua pekerjanya. Sementara bagi pekerja yang masih harus bertugas, maka berlaku upah lembur sesuai ketentuan dan tetap diberi waktu untuk memberikan hak pilih.
Lantas, bagaimana dengan anak sekolah, apakah libur juga pada Pilkada 27 November 2024? Mari simak penjelasan lengkapnya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilkada 27 November 2024 Ditetapkan Jadi Libur Nasional
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 menetapkan hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang dilaksanakan pada 27 November 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan mengenai hari libur tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 21 November 2024.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," bunyi diktum kesatu Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 21 November 2024 tersebut.
Anak Sekolah Saat Pilkada 27 November 2024 Libur atau Tidak?
Dilansir detikNews yang mengutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah telah mengeluarkan keputusan bersama tiga menteri untuk mengatur hari libur nasional dan cuti bersama sejak 2003 lalu.
Berdasarkan peraturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama, hari libur nasional adalah hari yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Hari libur ini mencakup peringatan seperti tahun baru masehi, hari raya keagamaan, hari kemerdekaan, serta situasional seperti pemilihan umum atau Pilkada serentak. Pada hari-hari tersebut, seluruh masyarakat di Indonesia, termasuk anak sekolah, diliburkan.
Oleh karena itu, tanggal 27 November 2024, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional karena adanya Pilkada serentak, menjadi hari libur bagi semua, termasuk untuk siswa sekolah. Jadi, pada tanggal tersebut, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan diliburkan.
Libur Pilkada 2024 Berapa Hari?
Pemerintah telah menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.
Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, hari libur nasional untuk pemungutan suara hanya berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, libur Pilkada 2024 hanya berlangsung selama satu hari.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa 27 November 2024 merupakan hari libur nasional, termasuk untuk anak sekolah. Semoga bermanfaat!
(par/apl)