Tugas KPPS 1-7 Saat Penghitungan Suara Pilkada 2024 Sampai Selesai

PILKADA Yogyakarta

Tugas KPPS 1-7 Saat Penghitungan Suara Pilkada 2024 Sampai Selesai

Ardian Dwi Kurnia - detikJogja
Sabtu, 16 Nov 2024 10:11 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi tugas KPPS 1-7 saat pemungutan suara Pilkada 2024. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jogja -

Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan segera dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) nanti, akan ada 7 orang kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas.

KPPS dalam laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (JDIH KPU) didefinisikan sebagai kelompok untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. KPPS dibentuk oleh panitia pemungutan suara di tingkat kelurahan/desa.

Bagi anggota KPPS yang akan melaksanakan tugasnya di TPS serta masyarakat umum, berikut penjelasan tugas KPPS 1-7 saat penghitungan suara Pilkada 2024 sampai selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas KPPS 1-7 Saat Penghitungan Suara Pilkada 2024

Dalam Buku Panduan KPPS Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diterbitkan KPU, disebutkan tentang pembagian tugas anggota KPPS saat penghitungan suara Pilkada 2024. Berikut penjelasannya:

Tugas Anggota KPPS 1 atau Ketua KPPS

  • Bertanggung jawab memimpin penghitungan suara di TPS.
  • Membuka surat suara satu per satu lalu.
  • Meneliti surat suara yang dibuka.
  • Mengumumkan hasil surat suara kepada yang hadir.
  • Mengumumkan suara yang diperoleh pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.

Tugas Anggota KPPS 2

  • Menyiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidak oleh ketua KPPS.

Tugas Anggota KPPS 3

  • Mencatat jumlah pemilih.
  • Mencatat jumlah surat suara.
  • Mencatat sertifikat hasil penghitungan suara dengan formulir model C1-KWK.

Tugas Anggota KPPS 4 dan 5

  • Meneliti dan mencatat lembar surat suara yang diumumkan ketua KPPS dengan formulir model C2-KWK ukuran besar untuk setiap pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.

Tugas Anggota KPPS 6

  • Menyusun surat suara yang telah diteliti ketua KPPS dengan susunan sesuai suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.

Tugas Anggota KPPS 7

  • Membantu anggota KPPS 6 atau melakukan kegiatan lain seperti pengamanan sesuai arahan ketua KPPS.

Tugas KPPS Setelah Penghitungan Suara Pilkada 2024

Setelah melaksanakan penghitungan suara, dalam buku tersebut juga dijelaskan tahapan berikutnya yang harus dilaksanakan oleh KPPS, yaitu:

ADVERTISEMENT

1. Apabila Ada Keberatan dari Saksi

  • Jika keberatan tersebut diterima, ketua KPPS segera melakukan pembetulan.
  • Jika terjadi perbedaan pendapat antara saksi dan KPPS, diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Sebisa mungkin keberatan dapat selesai di tingkat TPS.
  • Jika saksi tidak menerima atau tidak puas dengan keputusan KPPS, keberatan itu dicatat pada formulir model C3-KWK.
  • Keberatan dari saksi tidak menghalangi proses penghitungan suara di TPS

2. Membuat Berita Acara

  • Formulir berita acara pemungutan, penghitungan suara, dan lampirannya tersusun dalam satu set secara berurutan, kecuali model C6-KWK sebab sudah dibagikan lebih dahulu.
  • Formulir berita acara pemungutan, penghitungan suara, dan lampirannya ditulis oleh ketua KPPS atau anggota KPPS yang ditunjuk oleh ketua KPPS.
  • Untuk menghemat waktu, formulir berita acara pemungutan, penghitungan suara, dan lampirannya yang bukan merupakan hasil penghitungan suara (bukan merupakan angka) bisa ditulis lebih dahulu ketika ada kesempatan saat pemungutan suara.
  • Setiap lembar formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara (C-KWK) dan rincian perolehan suara (lampiran model C1-KWK), ditandatangani oleh ketua KPPS dan minimal dua anggota KPPS.
  • Berita acara dapat ditandatangani saksi yang hadir.
  • Berita acara dapat berupa fotokopi dengan tanda tangan basah.

3. Menandatangani dan Menyampaikan Berita Acara

  • Ketua dan dua orang anggota KPPS menandatangani berita acara pemungutan, penghitungan suara, dan lampirannya yang dapat ditandatangani juga oleh saksi.
  • Berita acara (formulir model C-KWK) serta lampirannya berupa sertifikat hasil perhitungan suara (formulir model C1-KWK) dan rincian perolehan suara (formulir lampiran model C1-KWK) dibuat lima rangkap untuk PPK melalui PPS (dimasukkan dalam kotak suara), untuk KPU kabupaten/kota melalui PPS, untuk PPL yang dapat melalui PPS, untuk pengumuman KPPS, dan untuk pengumuman di PPS. Selain itu, saksi yang hadir diberikan masing-masing satu rangkap.

4. Menandai Surat Suara Tidak Sah

  • Surat suara tidak sah diberi tulisan "TIDAK SAH" di surat suara dengan spidol dan diparaf oleh ketua KPPS.
  • Pemberian tulisan pada surat suara tidak sah dilakukan saat pelaksanaan penghitungan suara atau setelah selesai.

5. Memasukkan Dokumen dan Alat Kelengkapan TPS

  • Seluruh dokumen serta alat kelengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara dimasukkan ke dalam sampul dan kotak suara.
  • Semua sampul dokumen disegel dan dimasukkan kantong plastik, lalu dimasukkan ke kotak suara bersama seluruh berita acara dan lampirannya serta salinan DPT yang telah diberi tanda kehadiran pemilih.
  • Tutup dan gembok kotak surat suara.
  • Segel lubang kotak surat suara dan lubang kunci gembok.
  • Masukkan alat kelengkapan dan keperluan administrasi pemungutan suara yang lain ke dalam tempat yang disediakan lalu segel.
  • Anak kunci dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode, lalu bagian luar sampul ditandatangani ketua KPPS.
  • Tutup sampul, lalu dilem dan disegel.

6. Menutup Pelaksanaan Penghitungan Suara

Setelah semua proses dilaksanakan, ketua KPPS menutup pelaksanaan penghitungan suara.

7. Pengiriman Kotak Suara ke PPS

Seluruh perlengkapan yang telah dikemas, dikirim kepada PPK melalui PPS yang dilampiri surat pengantar (formulir model C9-KWK) yang diletakkan di luar kotak suara pada hari yang sama. Saksi, PPL, dan masyarakat dapat mendampingi anggota KPPS ke PPS saat pengiriman kotak suara dan semua alat kelengkapan.

8. Menyerahkan Berita Acara

KPPS wajib menyerahkan salinan berita acara (formulir model C-KWK), catatan hasil penghitungan suara (formulir model C1-KWK) dan sertifikat hasil penghitungan suara (lampiran model C1-KWK) kepada saksi yang hadir dan PPL dan PPK melalui PPS masing-masing. Jumlahnya sebanyak satu rangkap yang disertai tanda terima dan dilakukan setelah penghitungan suara selesai.

9. Mengumumkan Hasil Penghitungan Suara

KPPS wajib mengumumkan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara (model C-KWK), sertifikat hasil penghitungan suara (model C1-KWK), dan rincian perolehan suara sah (lampiran model C1-KWK) di tempat umum. Caranya dengan dengan ditempelkan di TPS dan/atau lingkungan TPS yang mudah diakses oleh masyarakat.

10. Penyelesaian Tugas

Saat seluruh proses di atas telah dilaksanakan, maka tugas KPPS dalam menjalankan pemungutan dan penghitungan suara di TPS telah selesai.

Perlengkapan di TPS yang Diterima KPPS Pilkada 2024

Buku Panduan KPPS Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diterbitkan KPU juga merincikan perlengkapan TPS yang diterima oleh KPPS berupa:

1. Satu buah kotak suara yang tersegel dengan isi:

  • Surat suara dengan jumlah DPT per TPS + 2,5 persen.
  • Segel pilkada 15 lembar.
  • Tinta 1-2 botol.
  • Formulir berita acara (model C-KWK) dan lampirannya sejumlah 5 rangkap ditambah saksi yang hadir.
  • Sampul 8 buah.
  • Alat pencoblos 2 buah.
  • Alas pencoblosan 2 buah.
  • Ballpoint biru atau ungu 2 buah.
  • Karet 20 gelang.
  • Lem 1 botol.
  • Plastik 6 buah.
  • Alat bantu tuna netra 1 buah.

2. Di luar kotak suara, yaitu:

  • Bilik suara 2 buah.
  • Formulir model C6-KWK sebanyak jumlah pemilih dalam DPT.
  • Salinan DPT untuk setiap TPS sejumlah 4 rangkap ditambah saksi yang hadir.
  • Stiker untuk ditempel di kotak suara 1 buah.
  • Daftar pasangan calon 1 lembar.
  • Tanda pengenal ketua KPPS 1 buah.
  • Tanda pengenal anggota KPPS 6 buah.
  • Tanda pengenal saksi sejumlah pasangan calon.
  • Buku panduan KPPS 1 eksemplar.
  • Kantong plastik 1 buah.
  • Tali pengikat 1 gulung.
  • Gembok dan anak kunci 1 buah.

Wewenang KPPS Pilkada 2024

Petugas KPPS memiliki beberapa kewenangan saat bertugas seperti yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 30 ayat 3, yaitu:

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS Pilkada 2024

Saat melaksanakan kewenangan tersebut, KPPS memiliki beberapa kewajiban yang diatur pada pasal 30 ayat 4, berupa:

  1. Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
  2. Segera menindaklanjuti segala temuan dan laporan dari saksi, pengawas TPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat saat hari pemungutan suara.
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara dari setelah penghitungan suara hingga kotak suara disegel.
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara ke PPS dan panwaslu kelurahan/desa.
  5. Menyerahkan kotak suara yang sudah disegel kepada PPK melalui PPS di hari yang sama.
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024

KPPS pada Pilkada 2024 ini ternyata sudah melakukan serangkaian proses pendaftaran dan administrasi beberapa bulan lalu. Berikut jadwal dan tahapan dalam pembentukan KPPS Pilkada 2024 seperti yang dijelaskan dalam Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-2 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Meskipun Pilkada 2024 digelar 27 November 2024 mendatang, KPPS Pilkada 2024 rupanya telah memasuki masa kerja sejak awal November kemarin. Masa kerja mereka juga tidak langsung selesai setelah hari pencoblosan berakhir. Berikut penjelasan masa kerja mereka berdasarkan keputusan KPU yang sama:

  • Masa Kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024

Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024

Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan telah mengatur gaji yang akan diterima oleh KPPS. Honorarium KPPS yang termasuk di dalamnya mencakup ketua, anggota, dan pengamanan TPS/satlinmas. Begini rinciannya:

  • Ketua KPPS: Rp 900 ribu/bulan
  • Anggota KPPS: Rp 850 ribu/bulan
  • Pengamanan TPS/satlinmas: Rp 650 ribu/bulan.

Demikianlah ulasan seputar tugas KPPS 1-7 saat penghitungan suara sampai selesai lengkap dengan perlengkapan TPS yang diterima, wewenang, kewajiban, jadwal pembentukan, masa kerja, hingga besaran gaji. Semoga bermanfaat.

Artikel ini ditulis oleh Ardian Dwi Kurnia, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(sto/ahr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads